TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Rektor Unissula Semarang, Gunarto memastikan menindaklajuti kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang alumni dan mahasiswi di lingkungan kampusnya.
Pihak kampus pun saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, atau dalam hal ini Polda Jateng.
Sebab menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius, terlebih berpotensi dapat mencoreng nama baik institusi.
Diharapkannya, pasca kejadian ini, ke depan tidak terulang.
Baca juga: Mahasiswi Unissula Semarang Korban Kekerasan Seksual Senior Tambah 4 Orang
• KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari
Gunarto menyampaikan, penanganan awal telah dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pihak kampus memastikan kasus tersebut ditangani secara serius melalui mekanisme internal dan proses hukum.
Korban maupun terduga pelaku berinisial LT telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah dipanggil korban dan pelakunya. Kami sedang mencari bukti-bukti kebenaran material,” kata Gunarto seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Dirinya menegaskan kampus akan bersikap tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah, termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku melalui ikatan alumni.
Selain itu, pihak kampus memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses berlangsung.
“Korban sudah dilindungi,” jelasnya.
Gunarto juga menekankan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas kampus.
Meski demikian, Unissula tetap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada korban.
“Itu di luar kampus,” katanya.
Dia menambahkan, proses hukum saat ini juga berjalan di kepolisian dan kampus akan menindaklanjuti hasilnya secara internal.
“Kalau terbukti salah, diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng nama baik institusi, sehingga diharapkan tidak terulang di masa mendatang.
“Kewajiban kampus melindungi korban,” ucapnya.
Korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unissula Semarang oleh seniornya, bertambah.
Selain satu korban yang sebelumnya telah melapor, kini muncul empat korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dari pelaku berinisial LT.
LT merupakan alumni sekaligus senior organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kota Semarang.
Meskipun demikian, identitas maupun kronologi empat korban baru tersebut belum diungkap.
Pihak pendamping korban saat ini masih mendalaminya dan akan segera meneruskannya kepada pihak kepolisian.
Pendamping korban, Tegar Wijaya Muhkti mengungkapkan bahwa keempat korban tersebut mulai berani menghubungi pihaknya setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Ada empat orang sementara yang menghubungi kami dan mengklaim menjadi korban."
"Dengan pelaku yang sama,” kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Korkom Unissula Semarang, Selasa (31/3/2026).
Pihaknya telah membuka layanan aduan melalui organisasi untuk memberi ruang aman bagi korban lain yang ingin melapor.
Selain itu, disediakan pula pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara gratis.
“Kami berikan fasilitas ini juga di Kohati Korcom, layanan psikologi gratis, termasuk bantuan hukum gratis ketika korban lainnya mau melapor,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswi Unissula Semarang Korban Kekerasan Seksual Senior, Berikut Kronologinya
• Ini Deretan Kendaraan Hasil TPPU Penipuan Berkedok Investasi di Semarang, Blokir 32 Rekening
Dalam kronologi yang disampaikan, salah satu korban awalnya diajak bertemu oleh pelaku untuk berdiskusi.
Pertemuan itu bermula dari ajakan santai di kawasan Jalan Gajah Mada Semarang, sebelum akhirnya korban diminta datang ke tempat kos pelaku dengan alasan keamanan kendaraan.
Namun situasi berubah saat korban berada di lokasi.
Pelaku diduga memaksa masuk ke kamar kos, menarik tangan korban, hingga melakukan tindakan tidak senonoh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026.
Korban baru berani menceritakan kejadian itu belakangan karena mengalami trauma psikologis.
“Trauma ketika bertemu dengan pelaku, dia sering menangis. Ada tekanan psikologis,” ujarnya.
Dia juga menyebut, sebagian korban merupakan mahasiswa semester akhir, sementara lainnya berasal dari mahasiswa umum di luar organisasi.
Dalam prosesnya, laporan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan di kepolisian.
“Proses masuk lidik, sudah masuk lidik,” katanya.
Pihak kampus disebut telah memberikan dukungan terhadap penanganan kasus ini, termasuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian.
Menanggapi peristiwa itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, pihaknya telah menghadirkan korban untuk dimintai keterangan pada Rabu (25/3/2026).
“Bertemu penyidik untuk klarifikasi, selanjutnya terhadap surat pengaduan itu Selasa (31/3/2026),” ujarnya.
Pendamping korban mengimbau mahasiswa, khususnya perempuan untuk lebih waspada terhadap ajakan pertemuan di tempat sepi, terutama jika melibatkan relasi kuasa antara senior dan junior.
Baca juga: 3 Kabupaten di Jateng Berstatus KLB Campak, Ini Data Rincinya
• Harga BBM Naik 1 April 2026? Berikut Penjelasan Resmi Menteri ESDM
Kasus yang dialami korban pada Februari 2026 itu pun telah dilaporkan dan ditangani pihak Polda Jateng.
Akibat kasus tersebut, korban mengalami trauma, terutama psikologisnya.
Dugaan kasus kekerasan seksual menimpa seorang mahasiswi Unissula Semarang berinisial LT.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang senior dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pendamping korban, Tegar Wijaya Muhkti mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berencana bertemu untuk berdiskusi pada malam hari, Februari 2026.
"Namun pelaku kemudian meminta korban agar bisa dijemput di indekos," kata Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Korkom Sultan Agung Semarang ini.
Karena adanya kepercayaan, korban menuruti permintaan tersebut.
Saat pelaku tiba di indekos, korban sempat masuk ke kamar untuk mengambil ponsel.
Namun pelaku diduga memaksa masuk ke dalam kamar meski sebelumnya telah diminta menunggu di ruang tamu.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas, termasuk membuka pakaian dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Peristiwa itu disebut membuat korban mengalami trauma psikologis.
Korban dikabarkan kerap menangis ketika bertemu dengan pelaku.
“Trauma ketika bertemu dengan pelaku, dia sering menangis. Ada tekanan psikologis,” ujar Muhkti.
Kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, korban telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Bertemu penyidik untuk klarifikasi. Selanjutnya terhadap surat pengaduan itu, pada Selasa (31/3/2026),” ujarnya.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi internal dan kampus disebut turut memberikan pendampingan kepada korban.
Selain itu, organisasi juga membuka layanan pendampingan berupa bantuan psikologis dan bantuan hukum secara gratis.
"Kalau ada korban yang lain, kami juga membuka pos pengaduan dan pendampingan," ujar Muhkti. (*)
Sumber Kompas.com