TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masa penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperpanjang 40 hari.
Hal itu disampaikan resmi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (31/3/2026) di Gedung Merah Putih Jakarta.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama tersebut telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun dalam perjalanannya, status tahanan rumah Gus Yaqut menjadi polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Di Manakah Gus Yaqut? Silvia Istri Noel: Tidak Ada di Rutan KPK Sejak Kamis
“Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Budi mengatakan, masa penahanan diperpanjang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara.
“Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).
Selain Gus Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu Stasus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp622 miliar.
Baca juga: Gus Yaqut Diperiksa Selama Tiga Jam Setelah Kembali ke Rutan KPK
Diketahui, Gus Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 seusai jadi tersangka.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Namun hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan per 23 Maret 2026.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.
Dia juga bersyukur sempat memanfaatkan momentum tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idulfitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Gus Yaqut. (*)
Sumber Kompas.com