Lingkungan Pendidikan di Jombang Belum Aman dari Kekerasan Berbasis Gender
Ndaru Wijayanto March 31, 2026 09:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan di Kabupaten Jombang sepanjang 2025 masih menjadi sorotan serius.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang dirilis Yayasan Harmoni Jombang bersama Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat, satuan pendidikan menjadi lokasi perbuatan tan senonoh tersebut.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, terdapat sedikitnya 7 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan lembaga pendidikan non formal, seperti pesantren dan madrasah.

Relasi pelaku didominasi oleh guru dan pengasuh, yang menunjukkan adanya ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban. Pengelompokan difokuskan pada lingkungan kerja dan lingkungan pendidikan.

Beberapa tempat yang dianggap aman, namun bisa menjadi ruang menyakitkan bagi korban kekerasan.

"Lingkungan kerja mencakup relasi pelaku seperti atasan, rekan kerja, majikan, maupun relasi kerja informal lainnya. Kasus kekerasan terjadi di berbagai lokasi kerja, seperti kantor, pabrik, rumah majikan, serta ruang kerja lain yang terkait dengan aktivitas pekerjaan korban," ucap Ana Abdillah, Direktur WCC Jombang dalam data yang diterima Tribunjatim.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Ustaz Ponpes di Jombang yang Lecehkan Santri Tertunduk Lemas Tak Berdaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Sepanjang 2025, tercatat 6 kasus kekerasan di lingkungan kerja. Dominasi pelaku dari atasan dan rekan kerja mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang meningkatkan kerentanan korban, terutama ketika mekanisme pengaduan dan perlindungan belum berjalan efektif.

Selain lingkungan kerja, lingkungan pendidikan juga menjadi salah satu lokasi yang dicatat oleh WCC, dari aduan korban.

Lingkungan satuan pendidikan meliputi sekolah formal (SD/SMP/SMA/SMK) serta lembaga pendidikan keagamaan dan non formal seperti madrasah, pesantren, dan TPQ. Relasi pelaku mencakup guru, pengasuh, teman sebaya, serta pengelola lembaga.

Pada tahun 2025, lingkungan satuan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 7 kasus.

"Dominasi relasi pelaku sebagai guru dan pengasuh menegaskan adanya ketimpangan relasi kuasa dan menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, baik formal maupun non formal," katanya.

Dari data yang dicatat WCC Jombang, posisi pelaku sebagai figur otoritas membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit melawan. Kondisi ini juga diperparah dengan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji di Jombang, Nodai Remaja hingga Hamil, Kini Disidang Terancam 12 Tahun Bui

"Dalam konteks anak, tidak ada istilah suka sama suka. Relasi tersebut sejak awal sudah timpang, sehingga anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan," ungkapnya.

Selain itu, laporan juga mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.

Tidak hanya melalui kekerasan fisik, pelaku kerap memanfaatkan pendekatan emosional atau grooming, seperti memberi perhatian, janji, hingga memanfaatkan hubungan kepercayaan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah kasus menunjukkan adanya praktik manipulasi berbasis agama, salah satunya melalui modus yang disebut 'nikah ghaib'.

Dalam praktik ini, pelaku menggunakan narasi religius dengan mengklaim telah menikahi korban secara spiritual atau 'ghaib'.

Korban kemudian ditekan untuk menerima tindakan tersebut sebagai bagian dari kewajiban agama, bentuk ibadah, atau ujian keimanan.

Tak jarang, korban juga dijanjikan pahala, keselamatan keluarga, hingga imbalan spiritual tertentu agar menuruti kehendak pelaku.

Pelaku biasanya memposisikan diri sebagai sosok yang memiliki pemahaman agama lebih tinggi, sehingga korban merasa harus patuh dan tidak berani mempertanyakan.

Selain manipulasi ideologis, pelaku juga menggunakan ancaman dan tekanan psikologis, termasuk intimidasi serta ancaman penyebaran konten pribadi, untuk mengontrol korban.

"Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui cara-cara simbolik dan psikologis yang kompleks," bebernya.

WCC Jombang menilai, kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

"Selain itu, pengawasan terhadap relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa," pungkasnya.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, WCC Jombang mendampingi 127 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 75 kasus kekerasan seksual yang terdiri dari 18 pelecehan seksual fisik, 2 pelecehan seksual non-fisik, 4 pemaksaan perkawinan, 14 kekerasan seksual berbasis elektronik, 34 perkosaan, dan 3 pemaksaan aborsi.

Selain itu tercatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta 1 kasus tindak pidana pembunuhan berbasis gender berupa perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.

Dari keseluruhan kasus tersebut, 7 perempuan mengalami ancaman pembunuhan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan, dan kerja.

Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara luas, berulang, dan terjadi dalam relasi personal maupun institusional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.