Kejari Bangka Selatan Siap Naikkan Status, Pengamanan Aset Tersangka Rp4,16 Triliun Jadi Penyitaan
Ardhina Trisila Sakti April 01, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat langkah penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022. 

Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun dari 11 orang tersangka. Fokus utama pada pengamanan aset milik para tersangka.

Hingga saat ini, proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengamanan sebelum nantinya ditingkatkan ke penyitaan resmi.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi pengalihan aset selama proses hukum berlangsung. Selain itu, pengamanan aset juga menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan pengamanan aset merupakan kewenangan baru yang dimiliki institusi kejaksaan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini memberikan ruang bagi kejaksaan untuk bertindak cepat dalam menjaga aset yang diduga terkait tindak pidana.

“Pengamanan aset ini merupakan bagian dari tindakan pemulihan aset yang menjadi kewenangan kejaksaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (1/4/2026).

DISEGEL – Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ketika melakukan pemasangan segel pengamanan aset ruko di Desa Gadung, Selasa (31/3/2026). Pengamanan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
DISEGEL – Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ketika melakukan pemasangan segel pengamanan aset ruko di Desa Gadung, Selasa (31/3/2026). Pengamanan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Selain dasar hukum undang-undang kata Asep Kurniawan Cakraputra, kejaksaan juga berpedoman pada aturan internal dalam pelaksanaan pengamanan aset. Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi acuan dalam proses tersebut. Tujuannya adalah mencegah perpindahan aset dari tersangka ke pihak lain yang berpotensi menghambat proses hukum.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga melakukan koordinasi administratif dengan Pengadilan Negeri Sungailiat. Hal ini dilakukan karena secara yurisdiksi wilayah Bangka Selatan masih berada dalam lingkup pengadilan tersebut. Proses koordinasi ini menjadi bagian penting sebelum tindakan penyitaan resmi dilakukan.

“Kita dipandang perlu segera melakukan pengamanan aset ini sambil secara administratif dan koordinasi kita tetap lakukan itu ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” papar Asep Kurniawan Cakraputra.

Kajari menegaskan bahwa penyitaan aset direncanakan akan dilakukan dalam waktu singkat setelah seluruh proses administrasi terpenuhi. Saat ini, penyidik terus mematangkan dokumen dan kelengkapan hukum yang diperlukan. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi tersangka mengalihkan asetnya.

Sejauh ini, pengamanan aset masih difokuskan pada pihak mitra usaha dan belum menyentuh internal PT Timah Tbk. Penyidik menilai keterlibatan dari pihak internal masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, langkah hukum saat ini masih diarahkan pada pihak eksternal yang telah lebih dulu teridentifikasi.

“Untuk internal PT Timah belum, saat ini masih dari mitra,” ujarnya.

Adapun sset yang telah diamankan berupa uang, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku pemilik CV Candra Jaya, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, turut diamankan saldo rekening Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840. Seluruh dana tersebut telah disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada 31 Maret 2026.

Dari pihak lain penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto. Ia diketahui merupakan penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas operasional yang tengah diselidiki dalam perkara ini.

Tidak hanya aset keuangan, penyidik juga mengamankan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu. Aset tersebut meliputi dua unit SPBU, yakni SPBU Tambang 9 nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99, serta satu bangunan rumah toko (Ruko) yang terdiri dari empat pintu di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Nilai keseluruhan aset properti yang telah diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian negara yang coba dipulihkan melalui langkah pengamanan aset. Kejaksaan memastikan seluruh aset tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara nilai diperkirakan dua SPBU dan ruko mencapai Rp30 miliar,” pungkas Asep Kurniawan Cakraputra.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.