TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menetapkan setiap hari Jumat dilakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Irawan menegaskan, penetapan hari tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.
"Pemilihan hari tersebut oleh pemerintah pasti telah mempertimbangkan banyak aspek dan telah mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Irawan kepada Tribunnews.com, Rabu (1/4/2026).
Ia meyakini bahwa keputusan memilih hari Jumat sebagai waktu WFH bagi abdi negara adalah pilihan yang terbaik.
"Saya meyakini bahwa pilihan hari tersebut merupakan hari yang terbaik," ujar politikus Partai Golkar ini.
Selain itu, Irawan menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur perangkat dan sistem pendukung agar produktivitas ASN tetap terjaga.
"Perangkat dan sistemnya telah diatur oleh pemerintah. Kita juga sudah punya banyak pengalaman. Tinggal kita memastikan implementasinya saja bisa jalan. Terus juga dilakukan evaluasi dinamika WFH seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pengawasan Ketat Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Adapun pemerintah menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan, yakni hari Jumat, bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.
Baca juga: 7 Kebijakan Pemerintah Berlaku 1 April 2026, ASN WFH 1 Hari, Harga BBM Tak Naik
Selain WFH, kata Airlangga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan transportasi publik lebih maksimal.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” katanya.
Pemerintah juga melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Pemerintah juga mengimbau agar jumlah hari serta ruas jalan untuk car free day ditambah sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.