Jakarta (ANTARA) - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional.

Ketua Umum IKAHI Yanto saat rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, menyebut RUU HPI merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam era globalisasi.

“(RUU HPI) menyediakan pedoman yang jelas dan sistematis, mengurangi inkonsistensi putusan, mempermudah penerapan hukum dalam perkara perdata yang berunsur asing, meningkatkan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di tingkat internasional,” kata dia.

Menurut IKAHI, RUU HPI penting karena masih ada kekosongan dan keterbatasan pengaturan. Hingga saat ini, praktik peradilan merujuk pada hukum warisan Belanda, yakni Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin dan yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam.

Selain itu, globalisasi dan meningkatnya hubungan antarnegara, perkembangan perdagangan internasional, investasi, perkawinan campuran, dan mobilitas masyarakat menyebabkan sengketa yang mengandung unsur asing meningkat.

“Tanpa regulasi yang jelas, penyelesaian sengketa menjadi tidak konsisten,” ujar Yanto.

RUU HPI juga dinilai perlu untuk harmonisasi dengan praktik internasional. IKAHI memandang, Indonesia harus menyesuaikan diri agar sistem hukumnya lebih kompetitif, memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha, serta mempermudah kerja sama hukum internasional.

Yanto yang juga hakim agung itu lebih lanjut mengatakan, setidaknya terdapat lima poin urgensi RUU HPI bagi hakim dalam menangani sengketa yang mengandung unsur asing.

Pertama menurut dia, kehadiran RUU HPI disebut dapat memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi hakim dalam menentukan hukum yang berlaku, membentuk forum yang berwenang, sekaligus menyelesaikan konflik hukum antarnegara. Kedua, RUU ini diyakini bisa mengurangi disparitas putusan.

"Diharapkan akan menciptakan konsistensi putusan, meningkatkan kredibilitas hukum, meminimalisir ketidakpastian bagi para pihak,” kata Yanto.

Ketiga, memperkuat asas kepastian hukum. RUU HPI diharapkan memberikan aturan tertulis yang dapat diprediksi, meminimalkan multitafsir, serta memastikan adanya perlakuan yang sama dalam kasus serupa.

Keempat, memudahkan hakim menangani sengketa yang mengandung unsur asing. RUU HPI diharapkan memberikan mekanisme yang jelas terkait metode penentuan hukum, pembuktian hukum asing, serta syarat pengaturan dan pelaksanaan putusan asing.

Kelima, IKAHI menilai RUU HPI berpotensi meningkatkan kepercayaan internasional.

“Diharapkan investor asing lebih percaya pada sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan Indonesia lebih dihormati dalam pergaulan hukum internasional, Indonesia lebih mudah terlibat dalam kerja sama hukum global,” katanya.