TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkot Blitar berencana menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu kepada para aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan depan.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu untuk ASN di lingkungan Pemkot Blitar akan dilaksanakan tiap Jumat.
"Terkait kebijakan WFH untuk ASN, secara umum, Wali Kota Blitar mengikuti pemerintah pusat. Kalau pusat menerapkan kebijakan WFH, Pemkot Blitar juga mengikuti WFH," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Kamis (2/4/2026).
Ika mengatakan, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu dari pemerintah pusat ini untuk efisiensi penggunaan BBM maupun listrik di kantor.
Sekarang, BKPSDM sedang membuat surat edaran untuk penerapan kebijakan WFH bagi para ASN Pemkot Blitar.
Secara teknis, penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Blitar akan dilaksanakan seperti ketika terjadi pandemi Covid-19.
Presensi ASN yang melaksanakan WFH menggunakan titik koordinat rumah atau tempat domisili masing-masing pegawai.
Dengan begitu, para ASN yang melaksanakan WFH tidak bisa pergi ke mana-mana saat jam kerja.
Para ASN yang melaksanakan WFH juga harus melaporkan hasil pekerjaan dari atasan pada hari itu juga.
Jika tidak melaporkan hasil pekerjaan pada hari itu, maka dianggap tidak masuk kerja dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong.
Dikatakannya, penerapan kebijakan WFH sehari dalam seminggu di Pemkot Blitar akan dilaksanakan mulai pekan depan.
Para ASN di lingkungan Pemkot Blitar akan melaksanakan WFH sehari dalam seminggu setiap hari Jumat.
"Presensi ASN pakai, titik kordinat rumah masing-masing, sehingga pegawai tidak bisa pergi ke mana-mana, meskipun penerapan WFH dilakukan tiap hari Jumat. Jadi tidak ada long weekend ke luar kota," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Rp 916 Juta, Sempat Lari ke Timor Leste
"ASN juga harus melaporkan hasil pekerjaan dari atasan pada hari itu. Kalau tidak melaporkan dianggap tidak masuk dan TPP dipotong," lanjutnya.
Menurutnya, tiap OPD juga wajib membuat laporan hasil efisiensi listrik dan BBM di masing-masing kantornya dari penerapan WFH.
Laporan hasil efisiensi listrik dan BBM dari penerapan WFH itu akan diteruskan ke Gubernur Jatim.
"Sekarang, kami juga sedang menyiapkan aplikasi untuk laporan hasil efisiensi listrik dan BBM di masing-masing OPD. OPD laporan ke Kesra, lalu Kesra melaporkan ke Gubernur," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik