BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Taufiqur Rahman alias Taufiq, terdakwa korupsi proyek budidaya pisang cavendish, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dituntut 3 tahun pidana penjara.
Amar tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST, Wildan Setyawan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026).
JPU menilai, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer
Selain pidana penjara, penuntut umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 50 Juta, subsider tiga bulan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 378 Juta, subsider 1 tahun 5 bulan," kata JPU.
Baca juga: 16 Siswa SMAN Banua Kalsel Tembus Kampus Top 100 Dunia, Kantongi LoA dari Perguruan Tinggi Kenamaan
Baca juga: Irigasi Riam Kanan di Dua Wilayah Ini Akan Dikeringkan, Petani dan Pembudidaya Ikan Diminta Bersiap
Dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa, penuntut umum telah mempertimbangkan sejumlah hal.
Diantaranya yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan kerugian negara, juga turut jadi pertimbangan yang memberatkan.
Sebalikanya, penuntut umum juga mempetimbangkan sejumlah hal yang turut meringankan tuntutan.
Pertama yaitu terdakwa belum pernah dihukum pidana penjara, serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Total ada Rp 80 Juta uang kerugian negara sudah dititipkan oleh terdakwa, kepada penuntut umum," terang JPU.
Usai mendengar seluruh tuntutan, terdakwa mealui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.
Usai pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Aries Dedy menunda persidangan hingga pekan depan.
Berdasarkan amar putusan sela, hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Taufiqur Rahman tersebut.
Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/1/2026).
"Menolak seluruhnya keberatan pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan," kata Arias Dedy.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai inisiator dalam perkara ini dinilai telah menyebabkan kerugian negara, sebesar Rp 441 juta.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, kerugian negara timbul karena kewajiban penanaman bibit pisang tidak terpenuhi.
Yakni hanya terealisasi sebanyak 1.100, dari kewajiban seharusnya 7.020 bibit pisang di tiga lokasi.
Selain itu, terdapat pencairan biaya penyiapan lahan meski lahan yang digunakan telah siap tanam, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini berawal pada Januari 2022 saat terdakwa bertemu dengan ES (DPO) di suatu kebun Pisang Cavendish, di Kabupaten Tanah Laut.
Dari sana, terdakwa mulai menawarkan program budidaya pisang tersebut kepada Camat Hantakan dan sejumlah kepala desa.
Untuk menjalankan program ini, dibentuklah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melalui musyawarah pada Juni 2022.
Dua bulan kemudian, digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Banjarmasin yang menghadirkan terdakwa dan ES sebagai narasumber.
Para peserta juga diajak meninjau langsung kebun di Tanah Laut. Awalnya, mereka berencana menggunakan bendera PT NAB Lancheng Madura, padahal keduanya bukan pemilik perusahaan itu.
Akhirnya, mereka mendirikan perusahaan sendiri, CV Bayu Kencana Agriculture, pada September 2022 dengan ES menjabat sebagai direktur.
Masalah muncul saat administrasi kerja sama disusun oleh pihak luar, dengan imbalan tertentu. Setelah sembilan desa menandatangani kontrak, terdakwa diduga membagi-bagikan uang kepada penyusun dokumen dan para kepala desa.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
--