Empat Langkah Mudah Cek Penerima Bantuan PIP Dikdasmen 2026 Secara Online, Bisa Gunakan Handphone
Alpen Martinus April 03, 2026 03:33 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID- Program Indonesia Pintar (PIP) dengan sasaran bantuan para siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin masih ada.

Termasuk siswa yang ada di Sulawesi Utara.

Program tersebut berada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima PIP 2025 Lewat HP, Pastikan KIP Anda Aktif

Tak semua siswa dapat bantuan tersebut.

Namun penerima bisa cek langsung melalui aplikasi online.

Caranya cukup mudah, ada empat langkah yang harus dilakukan.

PIP memberikan kesempatan bagi siswa tak mampu memperoleh akses pendidikan dasar dan menengah.

"Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen)," jelas Kemendikdasmen.

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dalam rangka:

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan/ atau;
  3. Membantu anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal. Berikut kriteria penerima dana PIP Dikdasmen.

Kriteria penerima PIP Dikdasmen

Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Peserta Didik dengan pertimbangan khusus, seperti:

  1. Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
  2. Berpotensi putus sekolah dan baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah (drop out)
  3. Terkena bencana alam
  4. Korban musibah di daerah konflik
  5. Berkebutuhan khusus (disabilitas)
  6. Memiliki orang tua/wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan dan/atau;
  7. Memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Catatan: Untuk Peserta Didik anak usia 6-21 tahun penyandang disabilitas, mendapatkan pengecualian dari persyaratan di atas.

Peserta didik penerima dana PIP Dikdasmen dengan pertimbangan khusus harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; atau
  3. Pemangku Kepentingan

Kemudian, masyarakat dapat mengetahui informasi penerima PIP baik secara mandiri maupun satuan pendidikan secara online melalui HP. Berikut langkahnya.

Cara cek PIP Dikdasmen 2026

  1. Buka aplikasi SIPINTAR, melalui link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 
  2. Temukan kotak 'Cari Penerima PIP'
  3. Isi NISN dan NIK dan tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'
  4. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Dengan adanya PIP, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. (KOMPAS.COM)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.