TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Empat Perumda di Tarakan bakal dilebur menjadi satu. Empat perumda ini nantinya bekerja dengan mekanisme Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini diambil kuasa pemilik modal (KPM) Wali Kota Tarakan pasca dilakukan evaluasi.
Empat perumda tersebut yakni Perumda Telekomunikasi, Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Aneka Usaha dan Perumda Tarakan Agro Bisnis Mandiri.
Sebelumnya perumda ini diberikan penyertaan modal. Namun dalam perjalanannya, 4 perumda ini dinilai tak memberikan PAD di periode kedua jabatan Wali Kota Tarakan dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, sebelumnya sudah ada penyertaan modal diberikan. Namun modal tersebut tak bisa dimaksimalkan.
Baca juga: Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda
"Jadi modal yang kita kasih awal itu ternyata sudah ludes habis begitu. Tapi, di satu sisi, kalau tidak ada penambahan modal, mereka ini tidak bisa bergerak. Nah, sekarang, apalagi dalam situasi keuangan daerah seperti ini, tambah sulitlah kita memberikan bantuan tambahan modal," tegas Khairul.
Perumda juga diarahkan melakukan pinjaman ke perbankan. Oleh perbankan tak ada lampu hijau memberikan.
"Suruh pinjam di bank, bank itu tak berani kasih dia. Karena mungkin performa di perusahaan kurang bagus, cash flow-nya diperbankan tidak bagus. Nah, memang solusinya, perseroda. Perseroda itu mengundang pemodal dari luar, tapi tetap pemerintah memiliki saham 51 persen. Maksudnya tetap saham pengendali," ungkap Wali Kota Tarakan.
Wali Kota Tarakan mengatakan, pemerintah minimal memiliki saham 51 persen bisa berupa aset dan lain-lain yang dikelola. Kemudian modal cash money atau dana segarnya, Pemkot mengharapkan nanti bisa dari perorangan swasta atau badan usaha swasta.
"Boleh masuk. Cuma nanti memang kalau ini terjadi, maka dividen yang selama ini seperti kalau diambil semua sama pemda, maka tentu nanti berdasarkan porsi saham kalau ada keuntungan setiap tahun. Jadi, itu solusi menurut saya," terang Khairul.
Baca juga: Bupati Ibrahim Ali Studi Tiru ke Kabupaten Banggai Sulteng, Bahas Pembentukan Perseroda Tana Tidung
Mekanisme Perseroda ini, nantinya untuk pemilihan direkturnya pun tidak lagi melalui pansel tetapi ditunjuk oleh pemegang saham dan memang ada para pemegang saham serta ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski lanjutnya, saham mayoritas, tetap ada pasti du pemerintah masih pengendali karena memiliki 51 persen.
"Jadi, kita juga tetap masih bisa menentukan arah perusahaan, tapi yang lain juga bisa memberikan masukan," jelasnya.
Empat perumda yang dilebur di luar Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan. Ia melanjutkan lagi, termasuk Perumda Telekomunikasi, juga ikut dilebur.
" Telkomda ya masih karena alasannya karena ada izin-izin sedang diurus, tapi ini memang ajukan ke perbankan juga tidak disetujui. Terus bagaimana, akhirnya PHK lagi," paparnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah menyampaikan agar jangan ada menambah karyawan. Dan saat ini berujung terjadi PHK.
"Ini nambah lagi terakhir gak sanggup bayar, akhirnya PHK. Kemarin coba ajukan pinjaman usaha ke bank, bank gak mau kasih, belum disetujui. Jadi solusinya ya perseroda. Kita berharap ada investasi swasta, modal dari swasta bahkan wartawan pun bisa berinvestasi di situ beli saham," papar Khairul.
Bisa melalui perseorangan membeli beberapa lembar saham sesuai kemampuan dan kemauan karena terbuka untuk swasta.
"Jadi, itu nanti begitu sistemnya. Tapi, tapi itu nanti ya memang kalau keuntungan ada, ya dividen berdasarkan proporsi saham, jumlah saham," jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, untuk core business atau unit bisnis pasti akan ada perubahan dan penambahan.
Termasuk lanjutnya, hasil evaluasi kami terhadap aset-aset yang sudah diderahkan selama ini. "Itu juga kami evaluasi. Evaluasi juga untuk sebagian mungkin kita ambil, atau kita ambil kembali dikelola pemda atau nanti ada mungkin juga kita tambah. Ya, nanti kita lihat apa kembangannya," jelasnya.
Untuk realisasi Perseroda, lanjut Khairul, saat ini perda sedang dibahas. Ia berharap tahun ini perda sudah selesai dibahas di DPRD Tarakan.
"Ini perdanya sedang dibahas," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah