TRIBUNJAMBI.COM – Teka-teki mengenai keterlibatan Alung Ramadhan dalam jaringan narkoba skala besar seberat 58 kilogram sabu hingga kini masih menjadi misteri bagi pihak kepolisian.
Pasalnya, tersangka yang melarikan diri dari markas Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu itu telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan.
Dia berhasil kabur tanpa sempat memberikan keterangan sepatah kata pun di hadapan penyidik Polda Jambi.
Nama Alung kembali mencuat ke permukaan seiring dengan bergulirnya persidangan dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun, hingga saat ini, polisi mengakui belum bisa memetakan posisi atau peran spesifik Alung dalam sindikat pengawal sabu rute Medan-Jambi tersebut.
"Belum, belum diketahui perannya karena belum diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).
Kejadian memalukan ini berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di ruang penyidik lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Baca juga: Polisi Jambi Penyebab Tersangka Sabu 58Kg Kabur Disanksi Minta Maaf hingga Demosi
Baca juga: Bukan Meteor, Pijar Misterius di Langit Jambi-Lampung Diduga Sampah Roket China
Memanfaatkan kelengahan petugas, Alung nekat meloloskan diri meski dalam posisi tangan terikat menggunakan kabel ties.
"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan menceritakan detik-detik pelarian tersangka.
Erlan mengakui bahwa insiden ini sepenuhnya merupakan kesalahan prosedur operasional di lapangan.
"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Buntut Kelalaian: Sanksi Demosi Dua Tahun bagi Penyidik
Kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya salah satu kunci utama jaringan 58 kg sabu ini tidak dibiarkan begitu saja.
Berdasarkan hasil sidang profesi Polri, tim penyidik yang bertugas saat itu dijatuhi sanksi administratif dan etika yang cukup berat.
"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.
Kontras dengan Alung yang masih menghirup udara bebas dan perannya masih misterius, dua rekannya yakni Agit dan Juniardo kini harus menghadapi kenyataan pahit di kursi pesakitan.
Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya melacak keberadaan Alung guna menuntaskan rantai informasi dalam pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jambi sepanjang tahun 2025-2026 tersebut.
Baca juga: Posisi Tangan Terikat, Alung Melarikan Diri dari Gedung Lantai 2 Polda Jambi
Baca juga: Polisi Jambi Penyebab Tersangka Sabu 58Kg Kabur Disanksi Minta Maaf hingga Demosi
Baca juga: Polda Jambi soal Tersangka Kabur: Belum Diketahui Perannya karena Belum Diperiksa