TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Para jemaah haji asal Riau diimbau agar melaksanakan Dam Tamattu’ melalui lembaga resmi yang telah ditetapkan.
Mereka bisa membayarkan kewajiban pembayaran dam melalui jalur resmi yakni Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Kami ingin memastikan pengelolaan dam (hadyu) jamaah haji berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi resmi," tegas Plt Kepala Kanwil Kementrian Haji dan Umroh Provinsi Riau, Defizon kepada Tribunpekanbaru.com.
Pihaknya melakukan sosialisasi yang intensif kepada jamaah dan seluruh petugas haji.
Ia menyebut bahwa mekanisme ini dilakukan melalui platform resmi Nusuk Masar.
Hal ini guna menjamin keabsahan, ketertiban, serta distribusi daging yang tepat sasaran.
Ia mengimbau kepada seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran atau pelaksanaan dam melalui pihak-pihak yang tidak resmi atau tidak bertanggung jawab.
"Ini untuk menghindari potensi penipuan, pelanggaran aturan, serta risiko tidak sahnya ibadah dam,” tegasnya.
Defizon menjelaskan bahwa sudah ada Surat Edaran tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Baca juga: Kadiskes Kampar Mengundurkan Diri, Bupati Langsung Tunjuk Pengganti Sementara
Baca juga: Kabar Terbaru Formasi CPNS 2026 di Kota Dumai: Tenaga Prioritas hingga Kuota yang Diajukan
Edaran ini secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui lembaga resmi Adahi.
"Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pihak dilarang keras memfasilitasi atau mengoordinasikan pemotongan hewan dam di luar jalur resmi," ujarnya.
Pihaknya terus mengingatkan jamaah untuk mempersiapkan biaya dam sebesar 720 Riyal Saudi.
Besaran ini sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyerahkan pembayarannya melalui ketua kloter untuk selanjutnya diproses secara resmi oleh petugas haji di Arab Saudi.
"Selain itu, pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun melalui perantara yang tidak memiliki kewenangan.
Upaya ini dilakukan demi menjaga kesempurnaan ibadah jamaah sekaligus memberikan perlindungan dari praktik yang merugikan," ulasnya. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)