Diary Bunga Bongkar Kelakuan Bejat Kakek, Nenek Korban Curiga Lihat Perubahan Sikap
Noval Andriansyah April 06, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Rokan Hilir - Catatan harian alias diary milik Bunga (14, bukan nama sebenarnya), remaja putri asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, membongkar tindakan bejat sang kakek.

Bunga diduga menjadi korban tindakan asusila sang kakek. Bahkan, terungkap pula, aksi bejat sang kakek, berinisial SP (54) tersebut, sudah terjadi sebanyak dua kali.

Kejadian yang menimpa korban diketahui pertama kali oleh NA (50), nenek korban, yang merasa curiga atas perubahan sikap sang cucu.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan menerangkan kejadian yang dialami korban terungkap lewat catatan harian milik korban.

"Kasus ini terungkap setelah nenek korban menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kakek korban."

Baca juga: Pelarian 2 Tahun Pria Paruh Baya Berakhir, Pelaku Pencabulan Bocah Ditangkap

"Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku," ujar Didi, Minggu (5/4/2026).

Mengetahui hal tersebut, NA langsung mengonfirmasi kepada SP.

Namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian nenek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubu.

Sementara korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan asusila terhadap korban.

Aparat Kepolisian langsung mengamankan SP.

Termasuk mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan kasus tersebut seperti pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buron 2 Tahun

Kasus pencabulan terhadap anak, sebelumnya juga terjadi di kawasan Karawang.

Setelah buron selama 2 tahun, seorang pria berusia 40 tahun, yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun di Karawang, akhirnya ditangkap.

Adapun pria paruh baya itu berinisial AH. Ia berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang.

Aksi bejat AH diduga dilakukannya terhadap bocah berinisial KPA pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Dugaan pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban, ES, melaporkan apa yang dialami anaknya ke polisi.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan dikutip dari TribunBekasi.com, Sabtu (28/3/2026).

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban (ES). 

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di wilayah Cilamaya Wetan.

Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.

"Karena pelaku dan keluarga sudah dekat, dan tidak ada kecurigaan ternyataan melakukan aksi pencabulan," kata dia.

Kata Wildan, kecurigaan orangtua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka."

"Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," jelas Kasi Humas.

Barang bukti dan penanganan hukum dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," kata Ipda Cep Wildan dikutip dari TribunBekasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.