SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Keterbukaan pengelolaan anggaran oleh badan publik dinilai masih belum optimal dan cenderung tertutup, meski telah diatur dalam regulasi. Hal ini mengemuka dalam talkshow yang disiarkan Radio Serambi FM, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menyebutkan bahwa transparansi anggaran merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara Informasi Dikecualikan yang tertutup untuk publik sifatnya ketat dan terbatas usai melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
“Anggaran negara maupun daerah mayoritasnya berasal dari publik atau rakyat, sehingga dalam proses perencanaan, pembahasan, pengelolaan, penggunaan sampai pelaporannya tentu harus diketahui oleh publik,"ujarnya.
Secara spesifik Ketua KIA Junaidi menegaskan dokumen dan informasi pengelolaan keuangan anggaran publik masuk dalam jenis informasi berkala yang wajib dipublikasikan paling.sedikit 6 bulan sekali sesuai UU No. 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1/ 2021.
Dokumen keuangan dimaksud berupa ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit (Pasal 14 Ayat 2(d) Perki No 1/2021) dan paling sedikit memuat; rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, daftar aset dan investasi sesuai Pasal 15 Ayat 4 Perki No. 1/2021.
Senada dengan itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai masih terdapat badan publik yang belum proaktif dalam membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat menghambat partisipasi publik dalam proses pengawasan.
Menurutnya, badan publik seharusnya tidak hanya menunggu permintaan informasi, tetapi juga aktif menyediakan data anggaran yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, juga dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi apabila data yang dibutuhkan tidak tersedia secara terbuka. Selain itu, Komisi Informasi berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi penolakan dalam pemberian informasi.
Talkshow ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai siklus pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), penganggaran, hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Melalui sesi interaktif, sejumlah isu turut disampaikan oleh pendengar, di antaranya terkait keterlambatan pembangunan infrastruktur serta pengelolaan dana desa. Diskusi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
Kegiatan ini berlangsung selama 60 menit dan disiarkan melalui Radio Serambi FM. (*)