BANGKAPOS.COM – Pelarian Andre Fernando, buronan kasus narkoba jaringan internasional harus terhenti setelah ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026).
Andre Fernando alias "The Doctor" diduga menjadi pemasok sabu bagi jaringan bandar narkoba di Indonesia, yang memiliki keterkaitan dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba besar dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Andre juga sempat membantu pelarian bandar narkoba terkait eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia juga dikenal sebagai pemasok besar narkoba untuk jaringan Ko Erwin (Erwin Iskandar) dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap buronan bandar Andre Fernando alias The Doctor di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Kompak 3 Dewan Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Tumpangi Mobil Putih, Diperiksa hingga 2,5 Jam
"Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap di Penang Malaysia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Eko mengatakan bahwa Andre ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri.
Eko menambahkan, saat ini The Doctor sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dengan pengawalan petugas kepolisian.
"Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas," pungkasnya.
Adapun Ko Erwin si bandar narkoba terkait mantan Kapolres Bima Kota ini nyaris kabur ke Malaysia sebelum timah panas bersarang di khaki karena berusaha melarikan diri.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus narkotika bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57).
Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, Erwin berada di dalam kapal tradisional yang tengah berlayar di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Terlambat sedikit saja, Erwin akan masuk ke wilayah perairan Malaysia.
Eko mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.
Baca juga: Segini Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri
“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Lantas seperti apa sosok Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor yang kasusnya menyeret eks Kapolres Bima?
Nama Lengkap: Andre Fernando
Alias: Charlie, The Doctor
Status: Buronan narkoba internasional (DPO)
Peran: Bandar besar dan pemasok narkoba ke jaringan Ko Erwin
Penangkapan: 5 April 2026, Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri
Barang Bukti: Diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran
Keterlibatan Kriminal
Jaringan: Terhubung dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba besar di Indonesia.
Aktivitas:
Menjadi pemasok utama sabu untuk Ko Erwin.
Melakukan transaksi besar pada Januari 2026 senilai Rp 800 juta.
Menyelundupkan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.
Bandar narkoba internasional Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.
Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro
Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan.
Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan.
Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar.
Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.35 WIB.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Ko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda. Luka tembak di kakinya masih dibalut perban tebal.
Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujar Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Pasca penangkapan tersebut Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu.Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com Ko Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.
Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengelilingi perjalanan Ko Erwin yakni satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri, dua di depan dan tiga polisi dibelakangnya mulai keluar pesawat hingga ke area pelataran Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.
Baca juga: Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil.
Pasalnya terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
"Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Terkait penangkapan Koh Andre, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Interpol di Penang, Malaysia.
"Benar, DPO atas nama Andre Fernando alaias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Penangkapan terhadap Koh Andre dilakukan pada Minggu (5/4/2026).
Saat ini, tersangka tengah dalam perjalanan menuju Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini DPO sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas," ujarnya.
Koh Andre sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026.
Ia diduga sebagai pemasok narkotika untuk jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin, yang beroperasi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Koh Erwin juga mengendalikan jaringan narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.
Dalam menjalankan aksinya, Koh Andre disebut mendistribusikan berbagai jenis narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
Barang yang diedarkan antara lain sabu-sabu, vape mengandung etomidate, hingga cairan narkotika yang dikenal sebagai happy water.
Selain itu, tersangka juga memiliki jaringan di wilayah Riau dengan modus penyelundupan melalui jalur laut dari Malaysia, khususnya melalui Dumai.
Sementara untuk pengiriman sabu-sabu, jaringan ini menggunakan jalur kargo dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Bareskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.
Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Sanggahan Didik
Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.
Baca juga: Terungkap Identitas Dua Pria Perampok Rp193 Juta Warga Toboali, Niat Kabur Malah Meringis Kecelakaan
Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.
Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
NRP 79031391.
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam 47 Menit, Terbongkar Isi Brankas Bos Timah Asui yang Digeledah Bareskrim Polri
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Hal tersebut tertuang dari keterangan pers Mabes polri yang dirilis pada Kamis (19/2/2026)
Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota AKBP Didik pada tahun 2016 sampai 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong,
Dan pada 2019 kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang.
Aipda Dianita mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan
Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi).
Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunnewsMaker.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)