DPMPTK Bangka Tengah Tegaskan Izin PT PSM Sesuai Aturan, Dugaan Pencemaran Jadi Ranah DLH
Asmadi Pandapotan Siregar April 07, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka, Opaldo Adi Barmono, menegaskan bahwa proses perizinan investasi yang diajukan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Opaldo, pengajuan pendirian Pabrik crude palm oil (CPO) oleh PT PSM menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10231 sudah mengikuti regulasi yang berlaku pada saat proses perizinan dilakukan.

Menurut Opaldo, ketentuan yang mengatur KBLI 10431 sebagai Industri Besar yang berisiko dengan modal lebih dari Rp 10 Miliar harus mendapatkan izin di tingkat Provinsi, baru berlaku setelah PT PSM mengajukan proses perizinan.

"Secara aturan Industri Besar yang berisiko, yang modalnya lebih dari Rp 10 Miliar harus mendapatkan izin Gubernur itu berpedoman pada PP 28 tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2025. Sementara iin yang diajukan PT Perlang Sawitindo Mas sudah berproses dari tahun 2024, sehingga aturan memakai aturan sebelumnya," ujar Opaldo, Selasa (7/4/2026).

Ia memastikan bicara soal pengajuan perizinan, bisa dipastikan pengajuan izin dari pabrik pengolahan sawit yang beroperasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah memenuhi ketentuan.

Untuk itu dirinya menerangkan, permasalahan adanya dugaan kebocoran limbah yang sempat meresahkan masyarakat merupakan suatu hal berbeda dan di luar kewenangan pengawasan dari DPMPTK.

Baca juga: DPRD Babel Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Kayu Ara 5, Izin Pabrik CPO PT PSM Dipertanyakan

Akan tetapi ia memastikan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, yang juga telah turun langsung untuk menindaklanjuti keresahan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan pada beberapa waktu lalu.

"Setahu kami kemarin teman-teman DLH juga sudah, sudah melakukan reaksi cepat tanggap ketika laporan masyarakat sampai. Dari kawan-kawan dari DLH alhamdulillah langsung turun," tuturnya.

Terkait hal tersebut PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) pun menjadi sorotan, bahkan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Bangka Tengah.

‎Diketahui pula pengajuan pendirian Pabrik CPO oleh perusahaan tersebut, menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10231 menuai sorotan.

Diungkapkan Pahlivi PT. PSM tidaklah memiliki kebun inti, serta hanya bermitra kepada dua koperasi untuk memenuhi produksinya.

‎"Berdasarkan kajian atas OSS (Online Single Submission) yang dikeluarkan Kementerian Investasi, dijelaskan pengajuan pabrik ini menggunakan KBLI 10231 yang menyatakan bahwa PT PSM selaku operator Pabrik CPO melakukan integrasi dengan perkebunan. Ketika KBLI ini digunakan memang izinnya kabupaten yakni Bupati yang mengeluarkan, tapi faktanya seharusnya PT PSM itu menggunakan KBLI 10431 sebagai Industri Besar yang berisiko, yang modalnya lebih dari Rp 10 Miliar, dan izinnya oleh Gubernur," ujar Pahlivi Syahrun.

‎Pahlivi mengatakan PT PSM harus memiliki kebun inti minimal 1800 hektare atau 20 persen, dari kapasitas produksi bila ingin menggunakan KBLI 10231.

"Kalaupun tidak memiliki kebun inti dan hanya Pabrik CPO maka status perizinan perusahaan tersebut masuk dalam Industri Skala Besar, dengan resiko tinggi dan perizinan wajib dikeluarkan oleh Gubernur," tuturnya. 

‎Komisi I DPRD Bangka Belitung juga menduga, proses perizinan yang diajukan PT PSM tidak sesuai fakta yang ada.

Oleh karna itu pula, pihaknya meminta OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan uji sesuai regulasi terkait persoalan ini.

‎"Kami menduga ada proses perizinan yang diajukan tidak sesuai dengan faktanya, makanya kami minta ini diuji dan dikaji sesuai regulasi. Kepada Pemkab Bangka Tengah berulang-ulang kami sampaikan, tapi Pemkab Bangka Tengah nampaknya bersikeras ini sudah sesuai, maka kami minta pihak-pihak terkait lainnya menguji ini," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.