DPRD Babel Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Kayu Ara 5, Izin Pabrik CPO PT PSM Dipertanyakan
Asmadi Pandapotan Siregar April 07, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun, menyoroti adanya dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Kayu Ara 5, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (7/4/2026).

Sorotan tersebut turut menyeret PT Perlang Sawitindo Mas (PSM), yang sebelumnya telah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Tak hanya soal pencemaran, DPRD juga menyoroti aspek perizinan perusahaan tersebut, khususnya terkait pengajuan pendirian pabrik crude palm oil (CPO) yang menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10231.

Pahlivi mengungkapkan, PT. PSM tidaklah memiliki kebun inti, serta hanya bermitra kepada dua koperasi untuk memenuhi produksinya. Berdasarkan kajian terhadap sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan Kementerian Investasi, penggunaan KBLI 10231 mensyaratkan adanya integrasi antara pabrik CPO dengan perkebunan.

‎"Berdasarkan kajian atas OSS yang dikeluarkan Kementerian Investasi, dijelaskan pengajuan pabrik ini menggunakan KBLI 10231 yang menyatakan bahwa PT PSM selaku operator Pabrik CPO melakukan integrasi dengan perkebunan. Ketika KBLI ini digunakan memang izinnya kabupaten yakni Bupati yang mengeluarkan, tapi faktanya seharusnya PT PSM itu menggunakan KBLI 10431 sebagai Industri Besar yang berisiko, yang modalnya lebih dari Rp 10 Miliar, dan izinnya oleh Gubernur," ujar Pahlivi Syahrun.

Baca juga: DPRD Bangka Tengah Temukan Dugaan Limbah PT PSM Cemari Sungai di Desa Perlang

Baca juga: DPMPTK Bangka Tengah Tegaskan Izin PT PSM Sesuai Aturan, Dugaan Pencemaran Jadi Ranah DLH

‎Pahlivi mengatakan PT PSM harus memiliki kebun inti minimal 1800 hektare atau 20 persen, dari kapasitas produksi bila ingin menggunakan KBLI 10231.

"Kalaupun tidak memiliki kebun inti dan hanya Pabrik CPO maka status perizinan perusahaan tersebut masuk dalam Industri Skala Besar, dengan resiko tinggi dan perizinan wajib dikeluarkan oleh Gubernur," tuturnya.

‎Komisi I DPRD Bangka Belitung juga menduga, proses perizinan yang diajukan PT PSM tidak sesuai fakta yang ada.

‎Oleh karna itu pula, pihaknya meminta OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan uji sesuai regulasi terkait persoalan ini.

‎"Kami menduga ada proses perizinan yang diajukan tidak sesuai dengan faktanya, makanya kami minta ini diuji dan dikaji sesuai regulasi. Kepada Pemkab Bangka Tengah berulang-ulang kami sampaikan, tapi Pemkab Bangka Tengah nampaknya bersikeras ini sudah sesuai, maka kami minta pihak-pihak terkait lainnya menguji ini," ungkapnya.

Sementara itu, perwkilan PT PSM Siagian yang ditemui Bangkapos.com pada sebuah kegiatan, mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan terkait hal ini.

"Maaf saya tidak punya kewenangan. Bisa langsung ke manajemen, mohon maaf," kata dia. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.