Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima pemanggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Setyo tak mempermasalahkan soal laporan tersebut dan menegaskan akan mengikuti jalannya proses terkait laporan tersebut.

"Kita tunggu prosesnya saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Gusrizal menjelaskan Dewas KPK sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026.

Pengaduan tersebut, kata dia, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Lebih lanjut, dia mengatakan Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.

Sementara itu, dia mengatakan Dewas KPK berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Oleh sebab itu, dia mengatakan Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.

Menurut dia, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Kemudian pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.