Sosok Boneng, Preman Kampung yang Rusak Pesta Nikahan di Purwakarta, Bunuh Tuan Rumah Demi Miras
Tsaniyah Faidah April 08, 2026 10:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi tragedi memilukan.

Sang tuan rumah, Dadang (58), tewas di tangan seorang preman kampung berinisial Yogi Iskandar (36) alias Boneng, Sabtu (4/4/2026).

Insiden ini bermula saat Dadang tengah sibuk mengurus prosesi pernikahan anaknya sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tengah keramaian, Boneng datang bersama sejumlah rekannya sebagai tamu tak diundang dalam kondisi mabuk.

Tanpa basa-basi, residivis kasus pencurian itu meminta uang "jatah" sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (miras).

Korban sebenarnya sempat merespons dengan memberikan uang Rp100 ribu. Namun, Boneng menolak mentah-mentah pemberian tersebut karena dianggap terlalu kecil.

Terbakar emosi dan pengaruh alkohol, pelaku mulai membuat keributan di tengah para tamu undangan.

Melihat kekacauan di rumahnya, Dadang keluar untuk menegur pelaku. Naas, teguran tersebut justru dibalas dengan aksi brutal.

Boneng menganiaya korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga Dadang tersungkur tak sadarkan diri.

Meski sempat dilarikan ke RS Bakti Husada, nyawa Dadang tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Istri korban, Juju, bahkan sempat pingsan di lokasi kejadian menyaksikan suaminya dianiaya secara keji.

Usai melancarkan aksinya, Boneng sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Sagalaherang, Subang, Senin (6/4/2026).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan bambu, pakaian korban, rekaman video, hingga botol sisa miras.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku YI adalah pelaku utama yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis 3 tahun penjara pada 2007 lalu," ungkap Anom dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Selain Boneng, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, Boneng dijerat Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.