Polisi Sudah Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalumpang, tapi Dicabut Warga
Nurhadi Hasbi April 08, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Upaya aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tak dihiraukan warga.

Meski berbagai peringatan telah dipasang, sebagian warga justru mencabut spanduk larangan dan kembali melakukan penambangan di lokasi berbahaya.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah terjadi dua insiden fatal dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Total lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Herman, para penambang tetap nekat menggali meskipun risiko longsor sangat tinggi.

Mereka bahkan mengabaikan berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan aparat, termasuk pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik rawan.

“Spanduk larangan yang kami pasang beberapa waktu lalu justru hilang atau sengaja dicabut. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang mengintai,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Rabu (8/4/2026).

Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak

Padahal sebelumnya, pada November 2025, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan telah melakukan operasi besar untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Namun, aktivitas kembali muncul tak lama setelah operasi berakhir.

Baca juga: Sudah 5 Penambang Emas Ilegal di Kalumpang Tewas Sepanjang 2026, Polisi Pernah Tertibkan

Menanggapi kondisi ini, pihak kepolisian kembali memasang spanduk larangan untuk ketiga kalinya. Mereka berharap masyarakat benar-benar mematuhi imbauan demi keselamatan bersama.

“Kami tegaskan kembali, lokasi tersebut sangat berbahaya. Jangan sampai ada lagi korban jiwa hanya karena mengabaikan peringatan,” tegas Herman.

Insiden terbaru terjadi di kawasan Batuisi, Desa Karataun, pada Rabu (1/4/2026) pagi.

Tiga penambang tertimbun longsoran tanah saat menggali di bekas lubang tambang emas.

Dua orang, masing-masing berinisial R (40) dan J (30), meninggal dunia di lokasi.

Sementara satu korban lainnya, P (24), berhasil diselamatkan dalam kondisi luka berat.

Peristiwa tersebut bermula saat tebing tanah di atas lokasi galian tiba-tiba runtuh dan menimbun para penambang.

Warga setempat sempat melakukan evakuasi secara mandiri sebelum akhirnya menemukan dua korban dalam keadaan tidak bernyawa.

Kepolisian kembali mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.