Kabar Baik, Pemerintah Muaro Jambi Bebaskan BPHTB bagi MBR
Heri Prihartono April 08, 2026 07:04 PM


TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BPHTB bagi MBR adalah pajak pembelian rumah atau tanah yang biasanya mendapat keringanan khusus atau bahkan digratiskan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dengan pendapatan terbatas tidak terbebani biaya besar saat ingin memiliki rumah pertama mereka.

Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat kepemilikan hunian layak.

Selain bertujuan meningkatkan akses terhadap rumah pertama, regulasi ini menjadi instrumen fiskal daerah untuk mensinergikan program lokal dengan agenda pembangunan nasional dan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Arian Safutra, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan visi kepemimpinan daerah dalam mendukung arahan pemerintah pusat.

“Pemkab Muaro Jambi berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

Pembebasan BPHTB ini adalah bentuk keberpihakan dan intervensi nyata pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani biaya administrasi yang tinggi,” kata Arian.

Ia menambahkan bahwa di tengah fluktuasi harga tanah, faktor biaya seringkali menjadi penghalang utama bagi MBR. Dengan adanya pembebasan ini, pemerintah berharap ketimpangan kepemilikan hunian (backlog) dapat segera teratasi.

Kriteria Tepat Sasaran, untuk memastikan manfaat kebijakan ini benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, BPPRD menetapkan batasan penghasilan yang ketat.

Penerima manfaat, kata dia,maksimal memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.

Selain kriteria penghasilan, sambungnya, terdapat batasan teknis terkait luas bangunan. Yaitu, Rumah Umum atau Rumah Susun Luas maksimal 36 meter persegi. Dan Rumah Swadaya Luas maksimal 48 meter persegi.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan investasi atau spekulasi. Fokus utama kami adalah warga yang memang membutuhkan hunian dasar untuk ditinggali,” imbuhnya.  (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Bentuk Tim Pengawasan Investasi Terintegrasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.