Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Penengahan menangkap pria berinisial N (31) diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menggerebek kediaman pelaku di Dusun Semampir, Desa Bakauheni pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Penengahan AKP Donal Afriansyah mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.
"Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku," ujar Donal.
Menurutnya, pencurian itu terjadi saat korban J (59) sedang menjalankan salat subuh di masjid, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan rumah yang tidak terkunci dan masuk melalui pintu dapur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berhasil mengambil lima unit handphone milik korban dan keluarganya. Serta satu tas selempang yang berisi uang tunai.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan sebagian barang curian sudah dijual melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery)," ujar Donal.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone yang merupakan milik korban, yakni sebuah Vivo Y12s dan iPhone 11, lengkap dengan kemasan perangkatnya.
"Sebagian barang hasil curian sudah dijual, namun kami terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya," ucap Donal.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong.
"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat meninggalkan rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan polisi akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh barang curian dapat ditemukan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )