Muncul Nama Adik Ipar Jokowi di Sidang Korupsi Kereta Api, Disebut Terima Setoran Rp425 Juta
Rusaidah April 09, 2026 12:23 PM

 

BANGKAPOS.COM – Wahyu Purwanto, nama adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Rabu (8/4/2026). 

“Ada keterangan saudara di sini, saya pernah mentransfer uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa Wahyu Purwanto itu,” tanya hakim Khamozaro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Zulfikar sempat tampak ragu menjawab. 

Baca juga: Terungkap Sosok Jaksa Koboi yang Todongkan Senjata ke Warga, Belum Ditangkap Sejak Dilapor

Setelah didesak, ia menyebut sosok tersebut sebagai adik ipar Presiden.

“Eee, setahu saya masih adik ipar Presiden,” ujarnya pelan.

Hakim kemudian meminta penegasan terkait presiden yang dimaksud. 

“Presiden mana ini,” tanya Khamozaro. 

“Presiden yang sebelum ini yang Mulia. Eee, adik ipar Pak Jokowi,” jawab Zulfikar.

Disebut Sebagai Bentuk Apresiasi 

Dalam keterangannya, Zulfikar mengaku uang yang ditransfer kepada Wahyu Purwanto bukan pinjaman, melainkan bentuk apresiasi. 

“Oh, tidak dipinjam. Ya, karena saya merasa, pada saat saya menang (tender proyek) hanya mengucapkan terima kasih saja,” jelasnya. 

KHOTBAH - Hakim Khamozaro Waruwu saat diberi kesempatan menyampaikan khotbah di gereja. 
KBERITA ACARA -- Ketua Hakim Khamozaro Waruwu. Ia membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Zulfikar Fahmi, kontraktor swasta dari PT Putra Kharisma Sejahtera. (Youtube Pdt.Maruli A Sinaga. MA)

Namun hakim mempertanyakan logika pemberian uang tersebut jika tidak ada kepentingan tertentu. 

“Terserah kamu lah. Secara akal sehat, secara rasional kan susah diterima akal, kalau saudara tidak punya kepentingan,” ucap Khamozaro.

Baca juga: Bukan 7 Orang, Total 8 Tahanan Polres Bangka Nekat Kabur, 6 Masih Buron, Inilah Wajah dan Identitas

Dalam BAP yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa uang Rp425 juta itu berkaitan dengan rencana pembelian mobil milik Wahyu Purwanto setelah Zulfikar mendapatkan proyek di Cianjur, Jawa Barat. 

“Atas rekomendasi itu saya menyampaikan kepada Wahyu Purwanto bahwa saya tertarik untuk membeli mobil Hyundai Palisade milik Wahyu Purwanto… saya telah mengirim uang sebesar Rp 425 juta,” kata hakim membacakan BAP.

Diketahui Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp 13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.

Uang tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp 779 juta. 

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Lantas seperti apa sosok Wahyu Purwanto?

Sosok Singkat Wahyu Purwanto 

Wahyu Purwanto merupakan pengusaha yang sempat berkiprah di dunia politik sebagai kader Partai NasDem.

Ia pernah hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Pilkada 2020, namun akhirnya mundur atas arahan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem.

Terkait Pembangunan Kereta Api

Terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan Zulfikar Fahmi menyampaikan dalam persidangan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, telah memberikan uang Rp 425 juta kepada Wahyu Purwanto. 

Kepada ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, ia menegaskan, uang itu  diberikan sebagai ucapan terimakasih atas peran Wahyu, membantu memenangkan perusahaannya dalam proyek di Kementerian Perhubungan. 

"Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya. Sudah lupa total uang yang saya kasih ke beliau," jawab Zulfikar. 

Baca juga: Nasib Kades Air Anyir yang Kini Ditahan Polisi, Ditindak Pidana Dugaan Pemalsuan Surat

Hakim bertanya mengenai sosok Wahyu.

Dengan tegas Zulfikar menyebutkan bahwa Wahyu merupakan adik ipar dari Joko Widodo, presiden Indonesia kala itu. 

"Setahu saya masih adik ipar presiden. Adik ipar presiden, Jokowi," kata Zulfikar yang hadir lewat zoom meeting di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Zulfikar merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi

Ia menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera tahun anggaran 2018 hingga 2022. 

Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 9 bulan atas perbuatannya. 

Zulfikar mengatakan, sebelum memenangkan proyek, ia sempat menitipkan pesan kepada Wahyu untuk dibantu. 

"Saya cuma menitipkan pesan saja, pak saya perlu daftar. Kalau saya merasa saya berguru 3 kali yang mulia. Karena saya merasa pada saat akhirnya ucapkan terima kasih. Itu untuk proyek yang di Cianjur," kata Zulfikar. 

Zulfikar bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tadi. 

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata. 

Masuk Berita Acara Pemeriksaan

"Iya memang dalam BAP disebutkan seperti itu, ada pemberian uang terhadap Wahyu," kata dia. 

Baca juga: Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY

Namun, lanjutnya uang itu bukan dalam perkara di Medan.

"Itu disebut untuk proyek di Cianjur," jelasnya. 

Mengenai pihak-pihak yang terlibat menerima uang tapi belum dihukum, Fahmi pun mengakui. 

"Iya memang seperti yang disampaikan hakim ada yang seharusnya bertanggungjawab tapi belum dihukum. Kami sudah sampaikan itu kepada pimpinan di KPK," katanya. 

(Kompas.com/Cristison Sondang Pane, Ihsanuddin/Tribun-medan.com/Anugrah Nasution/Bangkapos.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.