TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Universitas Jember (Unej) siap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026.
Pihak kampus menilai kebijakan tersebut bukan hal baru karena sistem kuliah daring telah lama diterapkan di lingkungan Unej.
Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej, Iim Fahmi Ilman, mengatakan kampus tinggal menjalankan kebijakan tersebut jika benar-benar diterapkan pada perkuliahan.
"Kami tinggal action saja. Apalagi kami juga sudah lama punya aturan perkuliahan boleh dilakukan secara daring 50 persen," ujar Iim Fahmi Ilman, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Bocah SMP di Jember Terseret Arus Selokan Saat Banjir, Selamat karena Pandai Berenang
Menurut Iim, kebijakan yang memperbolehkan perkuliahan dilakukan secara daring hingga 50 persen telah ditetapkan sejak 2025.
Karena itu, penerapan PJJ bagi mahasiswa bukan hal baru bagi dosen maupun mahasiswa di Unej.
"Jadi umpama nanti Semester 5 ke atas harus PJJ kami tinggal go saja," imbuhnya.
Baca juga: SPPG di Jember Masih Enggan Gunakan Ikan untuk Menu MBG, Dinas Rekomendasikan Lele
Iim menjelaskan, metode pembelajaran jarak jauh sebenarnya sudah diterapkan cukup luas di beberapa fakultas, terutama saat bulan Ramadan.
Fakultas yang berada di rumpun ilmu sosial dan humaniora menjadi yang paling sering menggunakan metode kuliah daring.
"Fakultas di rumpun Humaniora seperti FISIP, Hukum, FEB, pada Bulan Puasa lalu sudah melakukan kuliah secara daring," jelasnya.
Namun, metode tersebut tidak diterapkan secara luas pada fakultas berbasis sains dan teknologi.
Beberapa program studi, khususnya di bidang kesehatan, tetap harus melaksanakan perkuliahan secara tatap muka karena membutuhkan praktik langsung.
"Ini memang tidak banyak diberlakukan di rumpun Saintek, terutama Kesehatan yang harus praktik. Kalau yang praktik tetap tatap muka," kata Iim.
Baca juga: Pemkab Jember Canangkan USG Serentak Ibu Hamil Mulai April 2026 untuk Tekan AKI dan AKB
Meski sebagian perkuliahan dilakukan secara daring, pihak kampus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.
Sistem pembelajaran digital yang telah digunakan sebelumnya dinilai mampu mendukung kelancaran kegiatan akademik.
Sebagai informasi, Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh bagi mahasiswa semester lima ke atas.
Namun terdapat pengecualian bagi mahasiswa semester satu dan dua, serta mata kuliah yang membutuhkan praktik, yang tetap dapat dilakukan secara tatap muka.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak pada gangguan pasokan energi global, sekaligus sebagai upaya efisiensi energi nasional.