- Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial RD (42) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Mirisnya, aksi bejat tersebut sebagian besar dilakukan pelaku di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Tapalang, Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Tapalang tersebut.
Ia menjelaskan lokasi rumah kebun yang terpencil menjadi tempat utama pelaku melancarkan aksinya.