Bazar UMKM Lapas Ambon Ajang Sosialisasi, Imigrasi Bagikan Info M-Paspor, Ini Syarat dan Cara Buat
Fandi Wattimena April 10, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memanfaatkan momen bazar UMKM warga binaan Se-Maluku yang digelar di Lapas Kelas IIA Ambon sebagai ruang strategis untuk membagikan informasi pelayanan keimigrasian, pada Jumat (10/4/2026).

Di sela-sela kegiatan bazar, sejumlah pegawai tampak aktif menyambangi stand-stand untuk memberikan edukasi kepada pengunjung. 

Mereka membagi brosur sekaligus menjelaskan mekanisme pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor serta berbagai layanan keimigrasian lainnya. 

Terpantau antusias pengunjung cukup tinggi. 

Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung terkait proses pembuatan paspor. 

Salah satu pegawai Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon, Dias Mustofa, di sela-sela pembagian brosur tersebut menjelaskan bahwa layanan paspor kini telah beralih ke sistem elektronik. 

“Sejak 1 Oktober telah berlaku paspor elektronik. Sudah tidak tersedia m-paspor,” ujarnya saat membagikan brosur. 

Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan melalui M-Paspor untuk pengajuan permohonan paspor secara online. 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Selidiki Temuan Dana Hibah Pemda Malteng

Baca juga: Kapolda Maluku Dukung Penuh Pembangunan Pasar Batu Merah Waterfront City

Namun bagaimana mekanisme? Berikut tahapan pembuatan paspor melalui M-Paspor yang telah dihimpun TribunAmbon.com melalui brosur yang dibagikan. 

Cara membuat paspor lewat M- Paspor ; 

  1. Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirimkan melalui Email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat Email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk
  2. Pilih Pengajuan Permohonan, Kemudian Permohonan Paspor Reguler, Klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar. Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda ditolak dan Pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  3. Setelah mengisi data dan Informasi dengan Lengkap dan Benar, pilih Kantor Imgirasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor Anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
  4. Selanjutnya, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik Lanjut.
  5. Jika seluruh data telah diisi dengan Lengkap dan Benar, silahkan pilih Lanjutkan.
  6. Pengajuan Permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke Halaman Utama untuk melihat Kode Layanan, Kode QR, Kode Billing serta Tata cara pembayaran.
  7. Pada halaman utama, Pemohon akan mendapatkan Kode Permohonan Pengajuan Paspor sekaligus Kode Billing yang dapat langsung dibayarkan.
  8. Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai dilakukan. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada Email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa Dokumen Asli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.

Selain mekanisme, dalam brosur itu pihak Imigrasi juga menjelaskan persyaratan pembuatan paspor. 

Perlu diketahui, bahwa Kantor imigrasi kelas I TPI Ambon melayani pembuatan paspor untuk anak hingga umum. 

Secara Umum 

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Ijasah / АКТА Perkawinan / Buku Nikah/ Surat Babtis
  4. Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memilik Paspor)
  5. Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (jika dilakukan ganti nama). 

Persyaratan Paspor untuk Anak 

  1. E-KTP Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran / Ijasah / Surat Baptis
  4. Paspor Lama (Bagi yang sudah pernah memiliki paspor). 
  5. Paspor Orang Tua (Bagi anak yang orang tuannya memilik paspor).
  6. Surat Pewarganegaraan bagi yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan
  7. Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang (jika dilakukan ganti nama)
  8. Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua (Dari Pihak Imigrasi)
  9. Surat Pernyataan Pendampingan (Apabila Anak yang berangkat tidak dengan orang tua). 

Sementara itu untuk tarif PNBP paspor RI, rinciannya sebagai berikut ;

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 Tahun Rp. 650.000,-
  • Paspor elektronik masa berlaku 10 Tahun Rp. 950.000,-
  • Biaya Denda Paspor Rusak Rp. 500.000,-
  • Biaya Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
  • Biaya Percepatan Paspor Sehari Jadi Rp. 1.000.000,-

Plh. Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Gresy Loretta Gasperz, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam pengurusan paspor. 

“Untuk masyarakat di Ambon dapat menggunakan aplikasi M-paspor, guna ketepatan waktu,” imbau Plh. Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Gresy Loretta Gasperz, saat ditemui TribunAmbon.com. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.