BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Enam terdakwa dalam kasus kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, menjalani sidang dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Koba menggelar dalam, Senin (13/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Indra Kusuma Haryanto selaku hakim ketua tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi dan satu saksi ahli.
Sebagai saksi ahli, Deddi Agusta yang selaki Kepala Seksi Pertambangan Umum, Cabdin ESDM Prov Babel, Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan memastikan jika aktivitas penambangan tidak boleh lagi dilakukan ketika Surat Perintah Kerja (SPK) telah habis.
"Iya, tidak diperbolehkan untuk melakukan penambangan," kata Deddi.
Sementara itu, terdakwa atas nama Wandi alias Acing menyebutkan, aktivitas penambangan di kawasan IUP PT Timah setelah habisnya tenggat waktu SPK tersebut dilakukannya untuk menanggulangi ancaman robohnya jalan di kawasan perkantoran Pemda Bangka Tengah.
"Ini kan memang benar kalau menurut ahli kan kalau SPK habis memang tidak bisa bekerja. Tapi waktu itu saya yang menyelamatkan supaya jalan itu tidak roboh," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Indra Kusuma Haryanto meminta terdakwa agar menghadirkan saksi ataupun bukti-bukti yang bisa meringankan para terdakwa saat proses persidangan selanjutnya.
Menurut Indra Kusuma Haryanto pihaknya menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan perkara ini bisa dilanjutkan di minggu depan, yakni Senin (20/4/2026).
"Andai kata ada yang mau dianggap saudara (terdakwa) bisa meringankan baik itu saksi yang meringankan atau bukti apa yang meringankan, haknya sama dengan penuntut umum, pasti dikasih kesempatan. Jadi minggu depan kita harapkan majelis harapkan yang mau untuk pembanding," tegasnya.
Sebelumnya Polres Bangka Tengah mengamankan enam orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba, pada pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari Wandi alias Acing selaku pemilik usaha dan Frando sebagai koordinator lapangan (Korlap) penambangan.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penetapan empat tersangka masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW yang sebelumnya telah berhasil diamankan.
Seluruh terduga pelaku itu diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)