TRIBUNNEWS.COM - Simak deretan fakta mengenai wacana kesepakatan atas "blanket overnight access" atau akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS untuk melintas di wilayah udara Indonesia.
Hal ini menyusul pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, AS dalam rangkaian kunjungan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana Board of Peace (BoP) Charter atau Piagam Dewan Perdamaian yang digelar pada 18-20 Februari 2026 lalu.
Media The Sunday Guardian menyebut, dokumen rahasia AS itu mencantumkan persetujuan Prabowo atas proposal untuk memberikan izin akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
Departemen perang AS pun telah mengirimkan dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight kepada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) pada Kamis (26/2/2026).
Dalam dokumen tersebut, tertuang tujuan dari kesepakatan antara AS dan Indonesia, di mana "Pemerintah Indonesia memberi izin untuk penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk kepentingan operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama."
Hal ini tentu akan mengurangi kendala prosedural bagi mobilitas militer AS.
Proposal tersebut juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasional udara Indonesia, di samping saluran komunikasi diplomatik dan militer paralel.
Sebelumnya, kabar kesepakatan izin akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS ini telah disinggung oleh akun di media sosial X (dulu Twitter) sejak Minggu (12/4/2026).
Misalnya, akun New Direction AFRICA @Its_ereko, menyinggung bahwa jika proposal izin akses lintas udara ini disepakati, militer AS akan dapat bergerak bebas di wilayah udara Indonesia yang terbuka.
Baca juga: Donald Trump Blokir Selat Hormuz dan 2 Kapal Perang AS Mendekat, Pengamat: Iran Siap Hadapi Serangan
Disorot Media Asing
Reuters pun mencantumkan tanggapan dari Kementerian Pertahanan RI, bahwa kedua negara masih membahas "surat pernyataan niat", dan baru ada draf awal yang sedang dibahas secara internal.
Draf tersebut, menurut Kemenhan RI, juga masih belum final dan tidak mengikat.
Kabar Pertemuan Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan AS
Reuters melaporkan, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, pada Senin 13 April 2026, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Di pertemuan tersebut nanti, kemungkinan Sjafrie akan menandatangani perjanjian dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, yang akan meresmikan mekanisme tersebut.
Kata Kemenhan RI: Masih Pembahasan Awal
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan, kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer AS bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan bahwa kabar yang beredar masih berupa rancangan awal.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia menyebutkan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Rico.
Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata dia.
Selain itu, seluruh rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," ujar Rico. Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan proporsional.
Pemerintah tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com/Fristin Intan, Ardhito R.)