Sidang TPPU Korupsi Tambang Bengkulu: Terdakwa Beby–Sakya Tegaskan Dana Bukan dari Kerja Sama RSM
Hendrik Budiman April 13, 2026 11:35 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus TPPU korupsi tambang yang menjerat Beby Hussy dan Sakya Hussy kembali bergulir, Senin (13/4/2026). 

Dalam persidangan, keduanya menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan berasal dari kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), melainkan dari usaha sah yang telah dimiliki sebelumnya.

Dalam perkara ini, Beby Hussy dan Sakya Hussy menjadi terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Namun dalam persidangan, keduanya secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan tidak memiliki kaitan dengan kerja sama tambang bersama PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penarikan Dana Jadi Sorotan

Beby Hussy dalam keterangannya menjelaskan terkait penarikan dana yang terjadi pada 23 Juli 2025. 

Saldo rekeningnya saat itu mencapai lebih dari Rp110 miliar, namun hanya sekitar Rp71 miliar yang ditarik.

Menurutnya, penarikan tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional dan investasi, bukan untuk menyembunyikan dana sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bebby-Sakya Bongkar Fakta di Sidang, PT RSM Janjikan Izin Beres Skandal Tambang Bengkulu

Jika memang ada niat menyembunyikan dana, maka seluruh saldo akan ditarik, bukan hanya sebagian.

Selain itu, Beby juga menegaskan bahwa hasil penjualan batu bara dari kerja sama tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan. 

Nilai transaksi tersebut disebut maksimal sekitar Rp60 miliar dan kewajiban royalti telah dipenuhi.

Pengembalian Kerugian Negara

Dalam sidang TPPU korupsi tambang ini, Beby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk itikad baik.

Data yang terungkap menunjukkan bahwa pengembalian dilakukan dalam bentuk uang tunai sekitar Rp20 miliar, di luar penyitaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp139 miliar.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab setelah mengetahui adanya aturan yang dilanggar.

Sakya Paparkan Sumber Pendapatan

Sementara itu, Sakya Hussy dalam keterangannya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendapatan serta kepemilikan asetnya. 

Ia menyebut memiliki saham sebesar 50 persen di sebuah usaha SPBU yang telah dilaporkan dalam SPT pajak.

Selain itu, Sakya juga mengungkap adanya penitipan dana sekitar Rp25 miliar yang berasal dari usaha yang dijalankannya melalui beberapa perusahaan.

Dalam sidang TPPU korupsi tambang ini, ia juga menyebut penghasilan tahunannya mencapai sekitar Rp2 miliar, di luar dividen dari berbagai perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar dalam kurun waktu 2015 hingga 2025.

Ia menegaskan bahwa investasi yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 merupakan hasil dari usaha yang telah berjalan sebelum adanya kerja sama dengan PT RSM.

Kuasa Hukum Tegaskan Dana Legal

Kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Pengaribuan, menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan antara aliran dana dengan kerja sama tambang yang dipersoalkan.

“Kalau kita cermat dari fakta persidangan, uang-uang itu bukan merupakan hasil kerja sama dengan RSM, karena dividen yang mereka terima nilainya jauh lebih besar,” terang Firman.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pemasukan telah dilaporkan secara transparan dalam SPT pajak.

“Semua income, baik dari gaji, dividen, maupun investasi, itu dimasukkan kedalam SPT. Tidak ada yang di-layering,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika menggunakan pendekatan penelusuran aliran dana, maka akan terlihat bahwa sumber dana tersebut sah.

“Kalau pakai prinsip follow the money, uang itu adalah income mereka yang sah, dari usaha yang legitimate,” kata Firman.

Soroti Aset yang Sudah Ada Sebelumnya

Firman juga menyoroti bahwa sebagian aset yang disita dalam perkara ini berasal dari periode sebelum kerja sama dengan PT RSM berlangsung.

“Itu yang membuatnya tidak linier, karena aset sudah ada sebelum kerja sama dengan RSM,” tambahnya.

Menurut pihak pembela, fakta tersebut menjadi dasar bahwa unsur tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyampaikan bahwa pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap penyusunan.

Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 17 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Skandal Korupsi Tambang Bengkulu

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Kejati Bengkulu kembali mengejutkan publik dengan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin tambang batu bara.

KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026). 
KORUPSI-Sidang perdana kasus korupsi tambang Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).  (BetaMisutra/TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun dengan sebanyak 12 terdakwa.

Sebanyak 12 terdakwa, yakni:

  1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
  7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.
  8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
  9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
  10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.
  11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.
  12. Nazirin, inspektur tambang Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat tiga perkara, yakni korupsi tambang, suap, perintangan
penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara pokok korupsi tambang, terdapat sembilan orang tersangka, yaitu:

  1. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
  2. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.
  3. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
  4. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
  5. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman.
  6. Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
  7. Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
  8. David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.
  9. Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.

Sementara itu, untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi, terdapat lima nama yang telah dilimpahkan, yakni:

  1. Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
  2. Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana.
  3. Nazirin selaku inspektur tambang ESDM tahun 2024.
  4. Awang, kerabat Bebby Hussy.
  5. Andy Putra, kerabat Bebby Hussy.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang selain terlibat dalam perkara pokok, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.

Dalam kasus ini, masih terdapat satu orang yang belum menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining, Sonny Adnan, yang sebelumnya masuk dalam perkara pokok kasus korupsi tambang tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.