Komunikolog Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar: Narasi 'Jatuhkan Presiden' Tidak Tepat
Endra Kurniawan April 13, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Komunikolog Emrus Sihombing menilai polemik yang muncul usai pernyataan analis politik Saiful Mujani soal Presiden Prabowo Subianto harus dijadikan momentum memperbaiki kualitas komunikasi politik nasional.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah hal sah dalam demokrasi, namun penggunaan diksi “menjatuhkan presiden” tidak tepat dan berpotensi memicu salah tafsir.

Polemik bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum halalbihalal pengamat bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan.

Dalam potongan video yang viral, Saiful mengatakan: “Bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? ... Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan luas dan berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Emrus mengatakan substansi kritik boleh disampaikan, tetapi kata yang digunakan harus dipertimbangkan secara matang.

“Silakan kritik pemerintahan Prabowo, kritik kebijakannya, kritik program-programnya. Tetapi menurut saya, kata menjatuhkan itu tidak pas,” kata Emrus dalam  program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/4/2026).

Di tengah polemik tersebut, Saiful Mujani telah memberikan penjelasan.

Ia menegaskan pernyataannya bukan ajakan makar, melainkan ekspresi sikap politik yang dijamin konstitusi.

Saiful menyebut dirinya sedang merespons pernyataan Presiden Prabowo terkait rencana “menertibkan pengamat”.

Menurut dia, ide menurunkan presiden melalui partisipasi politik warga negara berbeda dengan makar dalam pengertian hukum pidana.

Baca juga: Boni Hargens Nilai Kritik Saiful Mujani Muncul karena Absennya Oposisi di Era Prabowo

Ia juga menilai demokrasi tidak berhenti pada pemilu lima tahunan, melainkan mencakup hak warga untuk mengkritik dan menuntut perubahan kepemimpinan melalui cara-cara konstitusional serta tekanan politik sipil.

Emrus menjelaskan, dalam ilmu komunikasi, reaksi publik tidak hanya dipicu isi pesan, tetapi juga oleh pilihan kata, intonasi, dan ekspresi pembicara.

Karena itu, satu kata tertentu dapat memicu respons besar jika diucapkan dalam situasi politik sensitif.

“Pilihan kata, intonasi, tekanan suara, semuanya menentukan makna. Kalau diucapkan bercanda beda, tapi kalau disampaikan serius reaksinya juga berbeda,” ujarnya.

Menurut dia, kata “menjatuhkan” identik dengan penghentian kekuasaan sebelum masa jabatan berakhir, sehingga lebih baik diganti dengan istilah seperti mengkritik, mengevaluasi, atau mengganti melalui mekanisme konstitusi.

Emrus tidak hanya menyoroti pihak pengkritik. Ia juga meminta pemerintah tidak terlalu defensif dalam menghadapi kritik.

Dirinya menganggap, demokrasi akan sehat jika pemerintah membuka ruang dialog, bukan merespons secara berlebihan atau membawa polemik ke ranah hukum.

“Di satu sisi ada pengkritik memakai diksi keras, di sisi lain pemerintah terlalu reaktif. Ini sama-sama membuat demokrasi kita tidak berkualitas,” katanya.

Ia menilai perbedaan pandangan antara pengamat dan pemerintah seharusnya menjadi ruang dialektika, bukan pertarungan dua kubu yang saling melemahkan.

Sebagai jalan keluar, Emrus mengusulkan pembentukan forum komunikasi kebangsaan yang mempertemukan pejabat pemerintah dan para pengkritik secara terbuka di hadapan publik.

Dalam forum tersebut, kedua pihak dapat menguji argumentasi melalui data dan fakta.

“Daripada saling klarifikasi di tempat berbeda atau sedikit-sedikit lapor ke proses hukum, lebih baik dipertemukan. Berdialektika saja, biar rakyat yang menilai siapa yang paling kredibel,” ujarnya.

Ia menilai model seperti itu lebih mendidik masyarakat karena publik dapat menyaksikan langsung kualitas argumentasi setiap pihak sekaligus memahami

Emrus menambahkan akademisi, pengamat, dan figur publik memiliki tanggung jawab moral lebih besar saat berbicara di ruang publik.

Kebebasan berpendapat, kata dia, harus berjalan beriringan dengan etika dan kesadaran atas dampak sosial setiap ucapan.

“Bukan berarti bebas bicara sebebas-bebasnya. Ada etika, ada moral, ada tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang tidak memperdalam polarisasi, melainkan mendorong budaya kritik yang tajam namun tetap beradab dan konstitusional.

Dilapor ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan ajakan makar di media sosial.

Pihak terlapornya adalah Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi. 

Sementara itu, pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. 

Untuk pasal yang digunakan yakni pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar."

"Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang pasal 246 UU No 1 Tahun 2023," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), dilansir Kompas TV.

Berikut bunyi pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Baca juga: Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo yang Menyimpangi Konstitusi

Lebih lanjut terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tersebut, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Karena laporan tersebut baru diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) kemarin, tepatnya pada pukul 21.20 WIB.

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. Karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB."

"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," pungkas Budi.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Dinilai Lampaui Batas Kritik

Respons Saiful Mujani usai Dilaporkan ke Polisi

PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati.
PENDIRI SMRC - Foto Saiful Mujani, pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Saiful meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati. (Tribunnews.com/Laman resmi Saiful Mujani)

Saiful Mujani menanggapi soal pelaporan terhadap dirinya tersebut.

Menurutnya laporan polisi hak warga negara.

"Langkah yang sah tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja."

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga."

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," kata pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Respons Pernyataan Saiful Mujani Ajak Jatuhkan Prabowo, Singgung Perilaku Pengkhianat

Saiful Mujani Bantah Lakukan Makar

Saiful Mujani memberikan klarifikasi tentang pernyataannya soal "menjatuhkan Prabowo" yang viral di media sosial dan disebut-sebut sebagai upaya makar. 

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkannya saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Kini setelah pernyataannya viral di media sosial, Saiful Mujani menegaskan apa yang ia sampaikan sebelumnya bukanlah upaya makar, melainkan sebuah sikap politik yang ia nyatakan di hadapan orang banyak.

Baca juga: Deretan Kritik Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Anggota DPR hingga Aktivis

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani, dilansir Kompas TV, Rabu (8/4/2026).

Makar adalah niat menggulingkan pemerintah yang sah, memisahkan diri dari negara (separatisme), atau mengancam keamanan kepala negara, yang diwujudkan dengan persiapan tindakan nyata, bukan sekadar niat.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.