Gebrakan Dedi Mulyadi di Samsat Jabar akan Diberlakukan Nasional, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP
Muhammad Ulung Dzikrillah April 15, 2026 02:42 PM

- Beberapa waktu lalu kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP Pemilik Pertama di Jawa Barat, sempat menyita perhatian publik.

Kebijakan tersebut diberlakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi guna mempermudah masyarakat.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelayanan publik seperti membayar pajak adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah.

Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu, sangat ironis jika warga yang memiliki niat baik untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak justru dihadapkan pada prosedur yang berbelit-belit dan seolah dipersulit.

Diketahui, Dedi Mulyadi mulai memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama cukup membawa STNK itu pada Senin (6/4/2026) lalu.

Pemberlakuan kebijakan itu dimulai Dedi Mulyadi lewat Surat Edaran ke seluruh Samsat di Jawa Barat.

Sayangnya, beberapa waktu lalu sempat terjadi miskomunikasi dengan Samsat Soekarno Hatta yang membuat pelayanan tersebut belum efisien dilakukan.

Meski begitu, kebijakan KDM tersebut mendapat banyak dukungan dari masyarakat.

Tak hanya masyarakat, kini Korlantas Polri juga turut turun tangan dan memastikan kebijakan tersebut akan diperluas diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Menurut Wibowo, jika disepakati bersama maka kebijakan yang tadinya hanya berlaku di Jawa Barat itu akan diadopsi oleh seluruh daerah.

Namun, Wibowo menegaskan kebijakan tersebut berlaku sementara.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.

Kabar Korlantas Polri berencana akan memberlakukan kebijakannya soal pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama seperti di Jawa Barat itu ternyata sudah sampai ke telinga Dedi Mulyadi.

Sebagai Gubernur yang menginisiasi kebijakan tersebut, KDM pun buka suara.

Menanggapi kabar soal kebijakannya akan diadopsi dan diberlakukan nasional, bagi Dedi Mulyadi hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat.

“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya di Instagram, Rabu (15/4/2026).

Menurut Dedi, langkah Korlantas Polri tersebut menjadi penguatan bagi kebijakan yang berlaku di Jawa Barat.

Lebih lanjut, Gubernur Jabar itu berpesan agar masyarakat menggunakan kendaraan dengan baik dan berhati-hati di jalan.

(*)

# gubernur jawa barat # dedi mulyadi # pajak kendaraan # samsat # ktp

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.