BANGKAPOS.COM - Akses lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia tidak masuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
Kesepakatan MDCP ditandatangani Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026).
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Penegasan Rico tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait beredarnya dokumen rahasia pertahanan AS soal rencana membuka akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
Kemenhan menjelaskan Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.
Kemenhan juga menyebut telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara.
Adapun pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama pertahanan dalam kerangka hubungan bilateral.
Rico menegaskan pertemuan ini dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Dari pertemuan itu, kedua negara menyepakati peningkatan kerja sama menjadi MDCP yang diresmikan melalui pernyataan bersama pada 13 April 2026.
Rico menuturkan, MDCP merupakan kerangka strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral, termasuk dalam pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional.
Selain itu, kerja sama juga mencakup penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Kemenhan menilai, kerja sama ini sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, dengan tetap mengedepankan politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Usulan AS
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Yvonne Mewengkang mengungkapkan, klausul izin lintas udara (overflight clearance) supaya pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas melintas di Indonesia merupakan usulan dari AS.
Yvonne mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini masih mempertimbangkan permintaan AS tersebut dengan hati-hati.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati," ujar Yvonne kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2026).
Yvonne menyampaikan, pemerintah melakukan kajian dengan menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memegang prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama.
"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ujar Yvonne.
Yvonne menyebut pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.
Dia menegaskan, seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
"Dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," imbuh Yvonne.
Yvonne Mewengkang mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) supaya pesawat militer AS bebas melintas di Indonesia.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujar Yvonne.
Yvonne menegaskan, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Awal Mula Beredar Dokumen Rahasia AS
Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana untuk memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.
Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS" ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.
Dokumen itu disebut mengusulkan sebuah kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk singgah dalam operasi kontingensi (darurat), misi penanggulangan krisis, dan latihan militer yang telah disetujui bersama.
The Sunday Guardian menyebut teks dokumen itu menyatakan tujuan rencana itu adalah agar "Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama".
Selain itu, disebutkan pula bahwa usulan itu juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer secara paralel.
The Sunday Guardian juga menyatakan menurut dokumen itu, Indonesia telah menyepakati teks dokumen tersebut.
Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang akan meresmikan mekanisme itu.
Tidak Ada Dasar Hukumnya
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat memiliki akses bebas di wilayah udara Indonesia.
Legislator PKS itu menekankan, semua aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional bagi pihak asing,” kata Sukamta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, setiap penerbangan militer asing harus mengantongi izin resmi melalui prosedur seperti diplomatic clearance dan security clearance, sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Dia lebih lanjut menyoroti isu yang tengah beredar terkait rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer Amerika Serikat.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas spekulasi dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Jangan sampai publik menarik kesimpulan terlalu dini,” ujarnya.
Dia menyebut Indonesia tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Namun, dia mengingatkan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Jika ada kesepakatan strategis yang berdampak pada kedaulatan dan pertahanan negara, harus dikonsultasikan dengan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan,” kata Sukamta.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara) (Tribunnews.com/Reza Deni)