Nasabah Koperasi Rugi Rp 9,23 M setelah Tergiur Investasi Bodong, Diimingi Bunga hingga 1,5 Persen
Ani Susanti April 16, 2026 09:14 AM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan di Samarinda, Kalimantan Timur viral di media sosial.

Kasus investasi bodong ini sempat jadi perbincangan setelah video massa menggerebek salah satu kantor cabang KSP Tunas Harapan di Kabupaten Temanggung beredar luas.

Aparat Polres Temanggung berhasil menangkap buronan kasus ini pada akhir Maret 2026.

Pelaku merupakan pengurus inti koperasi tersebut, yakni Ketua Imam Bayu Prasetyo (IBP) dan Sekretaris Amelia Kiki Puspitasari (AKP).

Baca juga: 75 Nasabah Rugi Rp5 Miliar Ulah Koperasi di Lamongan, Aset Jaminan Terancam Raib

Koperasi yang beroperasi sejak 2012 ini diketahui memiliki empat kantor cabang di Kecamatan Ngadirejo, Temanggung, Kranggan, dan Kandangan.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, menyatakan bahwa KSP Tunas Harapan menjalankan praktik investasi bodong dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 1-1,5 persen per bulan melalui empat produk simpanan.

“Bunga yang diterima nasabah sebenarnya berasal dari simpanan nasabah yang lain. Ini semacam skema ponzi,” ungkap Zamrul dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Selasa (14/4/2026), melansir dari Kompas.com.

Penyidik mengaku mengalami kesulitan dalam melacak aliran uang nasabah yang digelapkan oleh IBP dan AKP.

Hal ini dikarenakan para pelaku menggunakan rekening pribadi masing-masing untuk menghimpun dana serta membayar bunga kepada nasabah.

Bahkan, Zamrul menyebutkan bahwa rekening resmi milik KSP Tunas Harapan saat ini sudah tidak menyisakan uang sepeser pun.

“Tata kelola koperasi ini sangat amburadul,” tegasnya.

Kerugian Capai Rp 9,23 Miliar

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 28 nasabah, baik yang berstatus anggota maupun non-anggota.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, potensi kerugian sementara mencapai Rp 9,23 miliar.

“Sebanyak 28 nasabah ini tidak pernah mendapatkan bunga seperti yang dijanjikan. Yang sempat mendapatkan bunga hanya nasabah-nasabah di awal,” jelas Didik.

Polisi meyakini total kerugian nyata akan melebihi angka tersebut mengingat praktik ilegal ini telah dijalankan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Meskipun koperasi berdiri sejak 2012, penyimpangan penggunaan dana nasabah untuk membayar bunga dan gaji karyawan baru mulai terjadi secara masif pada periode 2019 hingga 2025.

Saat ini, IBP dan AKP dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal-pasal dalam KUHP baru mengenai penggelapan dengan pemberatan dan penipuan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam jaringan investasi bodong ini.

Berita Lain

Sebanyak 75 nasabah sebuah koperasi di Lamongan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah manajemen koperasi.

Mereka akhirnya melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan.

Puluhan nasabah tersebut tidak lagi bisa berdamai dengan manajemen koperasi.

Langkah mediasi telah diupayakan namun tidak ada titik temu.

Puluhan warga perwakilan nasabah yang didominasi emak-emak melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mendatangi Polres Lamongan.

"Total kerugian yang dialami oleh sekitar 75 nasabah yang melapor diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar," kata kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Nasabah Rugi Rp 7,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Pantas Pinjaman Tak Cair, Tanda Tangan Dipalsukan

Kliennya tidak terima dan pelaporan ini merupakan upaya terakhir karena pihak koperasi tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sangkutan dana nasabah.

"Senin kemarin kami mendampingi perwakilan para nasabah datang ke Polres karena proses beberapa kali mediasi tidak ada titik temu," kata Indah.

Pihaknya sudah menunggu cukup lama, sehingga pada Senin (26/1/2026) resmi melapor. 

"Apakah ini nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menentukan," lanjutnya.

Indah menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengawal 75 nasabah yang terdampak dengan total akumulasi kerugian yang sangat besar. 

Mengenai keberadaan pengurus koperasi, pihak LBH masih menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan polisi.

Para nasabah tidak hanya rugi soal materi, tetapi juga ancaman kehilangan aset berharga. 

Baca juga: Utang Rp 14 Juta, Nasabah Pinjol Diteror Debt Collector Pakai 3 Mobil Ambulans

Salah satu korban, Mia, seorang penjual skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, menceritakan kesulitan yang ia hadapi sejak tertipu dalam kasus ini.

Mia mengaku bergabung sejak 2025 dengan harapan mendapatkan bantuan modal usaha. 

Namun, kenyataannya justru membuatnya terjerat dalam masalah yang lebih besar.

Kerugian yang ia tanggung sekitar Rp 70 jutaan. 

Pengajuan saat itu Rp 90 juta, tapi yang cair cuma Rp 70-an juta. 

Meskipun sudah rutin mencicil ke koperasi, ternyata pembayaran ke pihak lain tidak dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan. 

"Ya akibatnya, saya terus dikejar-kejar oleh pihak itu, padahal saya sudah bayar," gerutu Mia.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera bertindak agar aset miliknya yang menjadi jaminan bisa segera kembali.

"Harapan saya, sertifikat saya segera dikembalikan. Jaminannya berupa sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik)," tambahnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid dikonfirmasi mengungkapkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari para saksi pelapor untuk mendalami dugaan praktik penipuan tersebut.

"Laporannya baru masuk kemarin. Polisi akan menangawani laporan ini secara profesional. Ada langkah-langkah awal yang masih dilakukan penyidik," kata Hamzaid, Selasa (27/1/2026) pagi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.