Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus menunjukkan peningkatan signifikan, yakni per 15 April 2026 sebanyak 13.576 SPPG telah mengantongi SLHS dengan target penyelesaian seluruhnya pada bulan Agustus.

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta pada Kamis mengatakan capaian tersebut merupakan lonjakan besar dibandingkan kondisi saat awal dirinya menjabat.

Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang telah beroperasi.

Sementara itu, lanjutnya, jika dihitung dari jumlah SPPG yang sudah mengajukan permohonan, capaian tersebut mencapai 81,39 persen dari 16.681 SPPG.

"Alhamdulillah, saat saya masuk akhir September 2025 SLHS baru 39 SPPG. Sekarang sudah 25.000 lebih," katanya.

Nanik menegaskan pihaknya telah menetapkan target percepatan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar higiene sanitasi dalam waktu dekat.

“Target saya, bulan Juni semua SPPG sudah mendaftar dan bulan Agustus seluruh SPPG sudah ber-SLHS,” ucap Nanik.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus mendorong sinergi lintas kementerian, guna mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SLHS di daerah.

"Saya sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG terus mendorong Kemenkes dan Kemendagri untuk membantu mempercepat proses SLHS, namun tetap harus mengacu pada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG," ujar Nanik.

Di sisi lain sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang belum menunjukkan kepatuhan administratif.

Dia akan menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) untuk melakukan penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang belum mendaftar SLHS.

"Untuk SPPG yang belum mendaftar SLHS, kami akan instruksikan dilakukan suspensi atau penghentian sementara operasional," tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG, sekaligus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.