Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia, KPK Dalami Pengajuan PSBI Dari Yayasan Milik Hergun dan Satori
Adi Suhendi April 16, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada hari ini, Kamis (16/4/2026), penyidik memanggil dua petinggi Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang bermuara ke yayasan milik mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori.

Kedua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah Irwan selaku Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum Bank Indonesia, serta Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor Bank Indonesia.

Keduanya diperiksa untuk mengonfirmasi proses serta mekanisme persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Baca juga: Ketua KPK Soal Belum Ditahannya Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus CSR BI-OJK: Pasti Ada Saatnya

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka terhadap Heri Gunawan dan Satori pada Agustus 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan kedua tersangka, disepakati bahwa BI dan OJK harus memberikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada masing-masing anggota dewan melalui yayasan yang mereka kelola.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Sejumlah Anggota DPR

Untuk merealisasikan hal tersebut, Hergun menugaskan tenaga ahlinya untuk mengajukan proposal melalui empat yayasan di bawah naungan rumah aspirasi miliknya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya.

Namun, sepanjang periode 2021 hingga 2023, dana yang cair ternyata tidak pernah digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang tertuang dalam proposal.

Dari manipulasi tersebut, Heri Gunawan diduga meraup uang total sebesar Rp 15,86 miliar, dengan Rp 6,26 miliar di antaranya bersumber dari BI.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, di mana Rp 6,30 miliar berasal dari kantong BI.

Uang belasan miliar tersebut kemudian disamarkan atau dicuci oleh para tersangka ke dalam berbagai bentuk aset untuk kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembangunan rumah makan dan showroom, hingga pembelian tanah dan kendaraan bermotor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.