TRIBUNCIREBON.COM-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang berhak pada triwulan II tahun 2026. Penyaluran ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 April hingga Juni 2026.
Masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah termasuk penerima bansos melalui kanal resmi yang telah disediakan, baik melalui situs web maupun aplikasi. Proses pengecekan pun cukup mudah dan dapat dilakukan secara online.
Kemensos membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sistem desil, yang disusun berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi seperti kondisi tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, hingga kepemilikan aset.
Baca juga: PKH Naik Kelas! Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Kopdes Merah Putih, Ini Ketentuannya
Dalam laman resminya dijelaskan, “desil dibagi berdasarkan variabel sosial ekonomi yang mencakup kondisi perumahan, status individu (pekerjaan, pendidikan), dan kepemilikan aset.”
Terdapat 10 kelompok desil, di mana masing-masing mewakili 10 persen keluarga di Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 tertinggi.
Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Baca juga: Bansos Bulan April 2026 Cair, Cek Status PKH dan BPNT Kini Bisa Lewat HP Tanpa Antre
Kemensos juga menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi terbaru masyarakat. Warga yang merasa data dirinya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi atau mendatangi kantor kelurahan setempat.
Untuk memudahkan akses, Kemensos menyediakan dua kanal utama, yakni situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Melalui situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode captcha, lalu klik “cari data” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Baca juga: DTSEN Dipercepat! Bansos PKH-BPNT Triwulan II 2026 Siap Cair Lebih Tepat Sasaran
Sementara melalui aplikasi, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos, lalu memasukkan data NIK sesuai KTP untuk mendapatkan informasi lengkap, mulai dari nama penerima, kelompok desil, hingga periode pencairan bantuan.
Selain itu, baik situs maupun aplikasi juga menyediakan fitur pengajuan sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang tercantum belum sesuai.
Baca juga: PKH Naik Level! Penerima Bansos Kini Berpeluang Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih, Ini Syaratnya
Cara cek desil dan bansos Kemensos
Kemensos menyediakan dua kanal digital bagi masyarakat untuk mengecek status desil dan bansos secara mandiri. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi atau situsweb resmi Cek Bansos.
Secara umum, cara mengecek desil dan status penerimaan bansos pun cukup mudah karena pengguna tinggal memasukkan nomor KTP ke kolom yang tersedia
Cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id
-Buka laman cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
-Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP
-Masukkan kode captcha
-Klik cari data
Cara cek bansos lewat aplikasi
Aplikasi dan laman Cek Bansos juga menyediakan kanal bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan karena data dinilai tidak sesuai.