Pria di Sungai Rumbai Gelapkan Motor Teman Sendiri, Polisi Langsung Bertindak
Arif Ramanda Kurnia April 19, 2026 04:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA-Berdalih meminjam sepeda motor untuk menjemput sebuah mobil, seorang pria di Dharmasraya justru tega menggadaikan kepercayaan temannya sendiri. 

Sepeda motor Honda Beat milik korban LS dijual murah seharga Rp5 juta, yang hasilnya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli motor lain, hingga bermain judi online.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan yang masuk pada 17/4/ 2026. 

Baca juga: Pelatih Semen Padang FC Sebut Tak Ada Pemain Akumulasi Kartu Jelang Lawan Persijap Jepara

Laporan tersebut langsung menjadi prioritas Tim Opsnal Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.

"Kami bergerak sesaat setelah laporan resmi kami terima. Fokus utama tim adalah memetakan keberadaan pelaku sebelum ia berpindah tempat lebih jauh," ujar Andri dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).

Penyelidikan intensif tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Inspektur Dua Dandi Fernando. Melalui serangkaian pengintaian dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, petugas berhasil melacak koordinat persembunyian tersangka.

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyergap pelaku di kawasan Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, tanpa perlawanan berarti yang dapat membahayakan petugas maupun warga sekitar.

Kasus ini bermula dari modus penipuan klasik dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Korban yang diketahui berinisial LS tidak menyangka bahwa niat baiknya membantu sesama justru berujung pada kerugian materiil yang cukup besar.

Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB milik korban. Dalih yang digunakan pelaku saat itu adalah keperluan mendesak untuk menjemput sebuah unit mobil.

Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai janji, pelaku justru membawa kabur motor tersebut. Tanpa sepengetahuan pemilik, sepeda motor keluaran terbaru itu dijual secara gelap kepada pihak lain dengan harga Rp5 juta.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan produktif. Pelaku diketahui menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor bekas bermerek Suzuki Satria FU demi menunjang mobilitas pelariannya.

Lebih memprihatinkan lagi, penyidik menemukan fakta bahwa sisa uang penjualan motor korban digunakan untuk memuaskan ketergantungan pelaku pada aktivitas ilegal. Pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi daring (online) serta membeli narkotika.

"Motif ekonomi memang mendasari tindakan pelaku, namun dorongan untuk mendanai gaya hidup negatif seperti judi dan narkoba menjadi pemicu utama yang bersangkutan nekat melakukan penggelapan," tambah AKP Andri.

Baca juga: Semen Padang Siap Habis-habisan Hadapi Persijap demi Hindari Degradasi, Imran: Tak Ada Alasan Lagi

Saat ini, kepolisian telah mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti hasil kejahatan. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban masih dalam proses pencarian intensif oleh tim di lapangan untuk dikembalikan kepada pemilik sah.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal atau kurang dipercaya. 

Kewaspadaan dini diharapkan dapat meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana penggelapan di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.