Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melibatkan partai politik (parpol, red.) sebelum mengusulkan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan, seperti tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan usulan tersebut juga berasal dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK.
“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, dia memastikan hasil kajian tersebut akan disampaikan oleh KPK kepada tiap parpol di Indonesia.
“Ya, tentunya, karena tanggung jawab KPK terhadap setiap kajian adalah kemudian kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK agar dapat ditindaklanjuti oleh setiap parpol.
“Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” katanya.
Adapun usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik, dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.
Kemudian untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.





