Mantan Wabup Pekalongan Riswadi Terseret Kasus Bupati Fadia Arafiq, Diperiksa KPK sebagai Saksi
rika irawati April 23, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Riswadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026). 

Namun, Budi tak mengungkap materi pemeriksaan terhadap Riswadi.

Baca juga: Dipanggil KPK, Sekda Pekalongan Jalani Pemeriksaan Ketiga Soal Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Riswadi merupakan politisi asal PDI Perjuangan.

Dia menjadi wakil Fadia Arafiq saat menjabat sebagai bupati periode 2021-2024.

Periksa 18 Saksi Lain

Selain Riswadi, KPK juga memanggil selapan saksi lain.

Mereka merupakan pejabat di lingkungan pemkab Pekalongan dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Berikut nama-namanya:

  1. Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi; 
  2. Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton; 
  3. Suherman selaku Kabag Umum Setda Pekalongan; 
  4. Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar. 
  5. Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen; 
  6. Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen; 
  7. Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton; dan 
  8. Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim. 

Sebelumnya, KPK juga memeriksa lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang bergerak di bidang penyedia tenaga alih daya atau outsourcing.

Kelima pegawai tersebut adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. 

Mereka juga diperiksa di Polres Pekalongan Kota. 

Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Outsourcing Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa

KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafia yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari. 

Ada tiga saksi lain yang juga diperiksa, yaitu Welasih Widiastuti selaku Notaris; Anton Siregar selaku supir di Biro Hukum Pemka Pekalongan; dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil. 

Kuasai Proyek Outsourcing

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang ikut lelang proyek pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sebagai bupati, Fadia diduga mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya tersebut dan meraup keuntungan miliaran rupiah.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, yaitu memenangkan tender di 17 OPD, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. 

Hasil perhitungan KPK, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. 

Dari angka tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai alih daya.

Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati Fadia Arafiq dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi). 

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.