TRIBUNSUMSEL.COM -- Polresta Yogyakarta resmi mengungkap motif penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia menjelaskan alasan para pengasuh melakukan tindakan ekstrem dengan mengikat anggota tubuh anak-anak yang seharusnya mereka lindungi, menyusul penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi, setelah didalami motifnya, pertama agar anak-anak tidak mengganggu temannya. Yang kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki ataupun tangannya diikatkan ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana,” kata Eva dalam program Metro Siang di Metro TV, Minggu, (26/4/2026).
Eva berkata sejumlah anak ditempatkan di ruang isolasi yang sirkulasi udaranya sangat minim sehingga memunculkan risiko kesehatan bagi anak.
“Para pengasuh ini intinya tidak mau repot mengurusi anak-anak tersebut,” ujar Eva.
Menurut Eva, Little Aresha sudah beroperasi sejak tahun 2021, tetapi belum memiliki izin. Di samping itu, Eva menyebut daycare itu kurang berpengalaman dan kurang pengawasan. Lalu, pengasuhnya juga kurang profesional dalam menangani anak-anak.
Eva menyebut jumlah anak yang ditangani Little Aresha terlalu banyak sehingga overload. Perlakuan pengasuh kepada anak-anak juga kurang manusiawi.
Adapun anak-anak di Little Aresha telah dikembalikan semua kepada orang tua masing-masing. Eva berkata pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Wali Kota Yogyakarta, dan dinas terkait.
Dinas Kesehatan berencana mengunjungi anak-anak di rumah masing-masing sehingga permasalahan bisa diketahui.
“Ke depan mudah-mudahan tidak akan terulang lagi kejadian seperti ini di penitipan-penitipan anak lain, khususnya di Yogyakarta,” kata Eva.
Menurut dia, saat ini sudah ada tiga orang tua yang melapor kepada polisi. Ada kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah karena ada banyak orang tua yang pernah menitipkan anaknya di sana.
Little Aresha digerebek oleh polisi hari Sabtu, (25/4/2026). Di sana terdapat total ada 53 anak yang mengalami dugaan kekerasan. Adapun total anak yang dititipkan berjumlah 103 orang.
Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian, penggerebekan itu bermula dari polisi yang menerima laporan masyarakat tentang dugaan kekerasan dan diskriminatif.
Salah satu wali murid, Hita, mengaku tidak pernah membayangkan kondisi sebenarnya di dalam daycare berbeda jauh dari yang dijanjikan. Dia baru mengetahui fakta tersebut setelah penggerebekan dilakukan aparat kepolisian.
“Kami diperlihatkan video dan foto, lalu dipersilakan masuk ke dalam. Ternyata fasilitasnya tidak sesuai dengan brosur yang ditawarkan,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (26/4/2026).
Menurut Hita, sejak awal pihak daycare menjanjikan berbagai fasilitas pendukung tumbuh kembang anak, mulai dari ruangan ber-AC, tempat tidur, hingga mainan edukatif.
Namun kenyataannya, kondisi di lapangan jauh dari ekspektasi tersebut. “Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan, bahkan makan dan mandi. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” katanya.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.
Kombes Eva Guna Pandia berkata bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Rinciannya adalah 1 orang kepala yayasan Little Aresha, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
(*)