3 Tersangka Diringkus, Polres Ciamis Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Seluler di Baregbeg
Dedy Herdiana April 27, 2026 06:06 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Power RRU milik Telkomsel yang terjadi di Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

Peristiwa terungkap setelah pihak pengelola tower menerima alarm gangguan pada antena.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati kabel power RRU telah hilang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial A warga Kabupaten Bogor, AF warga Kabupaten Bogor, dan DR yang merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Warga Panik Lihat Percikan Api dari Kabel Listrik di Ciamis, Diduga Akibat Los Kontak Konektor

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono dan Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Alhamdulillah jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kabel milik Telkomsel. Ada tiga tersangka yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres, Senin (27/4/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gulungan kabel yang telah dipotong oleh pelaku.

"Sebanyak tujuh gulung kabel power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter hilang setelah dipotong oleh pelaku,” tambahnya.

Selain kabel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu unit mobil Suzuki warna putih, gunting baja, golok, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong kabel.

Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian materi sekitar Rp14 juta.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan terorganisir yang tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Ciamis, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan Polres di wilayah tetangga untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Ini merupakan komplotan yang terorganisir. Kami akan terus kembangkan dan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia.

“Silakan masyarakat melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan 110 ini gratis dan siap melayani 24 jam,” pungkasnya.(*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.