Antoni Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Rubah Warna Rambut Kantongi Rp1,5 M Kabur ke Kalimantan
Samsul Arifin April 27, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) ASN palsu di Kabupaten Gresik terungkap.

Tersangka kasus SK ASN palsu Pemkab Gresik, Antoni (46) meraup untung sebesar Rp 1,5 miliar. 

Antoni ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kalimantan Tengah bersama keluarga.

Tersangka merupakan warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Bapak tiga anak ini, kabur saat ini kasus ini mulai ramai di awal Bulan April 2026.

"Ditangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal bersama anak istrinya, setelah ramai korban penipuan dan korban minta uang kembali, tersangka memutuskan pergi ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dipimpin Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu beserta tim mendatangi sebuah rumah kontrakan.

Di dekat perkebunan sawit, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mewarnai rambutnya dengan warna kuning. 

Hanya bisa menangis saat ditangkap. 

Anak dan istrinya pun kaget, ternyata Antoni selama ini merupakan tersangka kasus SK ASN palsu.

Baca juga: Sosok Antoni Diduga Otak Kasus SK ASN Palsu Pemkab Gresik Kini Diburu Polisi

Modus Janjikan Jadi ASN

"Berdasarkan hasil Penyidikan, diketahui terdapat 14 orang Korban dugaan tindak pidana Penipuan yang diakui oleh tersangka. Tersangka melakukan penipuan dengan cara menjanjikan Korban agar bisa masuk menjadi ASN Pemkab Gresik dan seolah-olah bisa mendapatkan SK Pengangkatan ASN yang ternyata SK tersebut dibuatnya sendiri alias palsu," bebernya.

Berdasarkan keterangan Tersangka AN, Korban membayar dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp. 70 juta hingga Rp 350 juta dengan total keuntungan kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Baca juga: DPR Dorong Temukan Aktor Utama Kasus Penipuan SK ASN Palsu yang Bikin 18 Orang Kecele

Terancam Hukuman Berat

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

BKPSDM Tegaskan Tak Terlibat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro mengatakan, BKPSDM tidak terlibat dalam kasus ini dan tidak tahu menahu.

"Benar apa yang disampaikan pak Kapolres terimakasih atas kerjasana sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini dan BKPSDM tidak tahu menahu," ujar Agung.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin menjadi ASN bisa memantau kanal resmi di BKN, secara real time dan terupdate.

Pendaftatan di website SSCASN hingga akhir proses tersebut terus update. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.