TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha mulai terungkap setelah pernyataan dari aparat kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Rizky Adrian menyampaikan bahwa praktik yang terjadi di tempat tersebut cukup memprihatinkan.
Ia menjelaskan bahwa korban diduga mengalami pengikatan pada bagian kaki sejak tiba di lokasi pada pagi hari.
Kondisi ini berlangsung dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya dilepaskan pada momen tertentu saja.
Mirisnya, ikatan baru dibuka saat anak hendak makan, sekaligus untuk keperluan dokumentasi kepada orang tua.
Bahkan, dalam beberapa kondisi, korban tetap diikat meski hanya mengenakan pampers tanpa pakaian.
Baca juga: Nama Sama dengan Admin Daycare Little Aresha Yogyakarta, Wanita Ini Diteror, Tegas Bantah Tuduhan
“Iya. Nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali."
“Iya. Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” kata Rizky Senin (27/4/2026), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa waktu penitipan anak di daycare tersebut bervariasi sesuai kebutuhan orang tua.
“Ada yang dari pagi sampai siang, ada yang dari pagi sampai jam lima sore, itu tergantung wali muridnya,” imbuh Rizky.
Rizky mengungkap, anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha diikat atas perintah dari Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Ajaran mengikat korban ini juga sudah disampaikan secara turun-temurun oleh pengasuh-pengasuh sebelumnya.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan."
“Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun."
"Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar,” jelas Rizky.
Baca juga: Diyah Kusumastuti Ketua Daycare Little Aresha Yogyakarta Mantan Napi? Diduga Pernah Terjerat Korupsi
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan penyiksaan anak di fasilitas penitipan anak (daycare) Little Aresha, Provinsi DI Yogyakarta.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, apa yang terjadi di Little Aresha bukan sekadar kelalaian pengasuhan biasa, melainkan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegas Munafrizal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, kekerasan yang dialami korban sangat memprihatinkan. Anak-anak yang dititipkan diduga mengalami penyiksaan berupa pengikatan tangan dan kaki.
Bahkan pengelola atau pengasuh di lembaga tersebut diduga kuat melakukan penyekapan mulut terhadap anak-anak malang tersebut.
Kini Polresta Yogyakarta masih melakukan penyidikan intensif untuk mengusut tuntas kasus
biadab ini.
Secara hukum, Munafrizal memaparkan bahwa tindakan keji tersebut telah menabrak berbagai instrumen perlindungan anak, mulai dari konstitusi hingga hukum internasional.
Kementerian HAM menilai perbuatan pelaku melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara pidana, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang siapa pun melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Munafrizal menekankan dari perspektif HAM nasional, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, hingga penganiayaan selama dalam pengasuhan pihak mana pun.
Tak hanya melanggar hukum nasional, Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab internasional melalui Pasal 19 ayat (1) Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk cedera, penyalahgunaan, maupun perlakuan salah.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap Little Aresha Daycare ternyata beroperasi secara ilegal alias tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan setempat serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi.
Atas dasar itu, Kementerian HAM mendesak agar pelaku tidak hanya dijatuhi vonis pidana penjara, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para korban.
Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak fisik dan psikologis luar biasa yang dialami anak-anak tersebut.
(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)