PRIA ASAL Labuhanbatu Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup, Bunuh dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati
AbdiTumanggor April 28, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Alvi Maulana terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi 621 bagian. 

Kasus ini mengguncang publik karena tingkat kekejaman yang dinilai hakim melampaui batas kemanusiaan.

Identitas terdakwa:

- Nama: Alvi Maulana bin Syamsuddin

- Usia: 24 tahun

-.Asal: Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara

- Status: Terdakwa tunggal kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Mojokerto

- Lokasi kejadian: Rumah kos di Lakarsantri, Surabaya

- Korban: Tiara Angelina Saraswati (25), kekasih Alvi

- Motif: Alvi mengaku kesal karena sering dimarahi korban hingga tersulut emosi.

- Tindakan Terdakwa: Menikam leher korban dengan pisau dapur hingga meninggal, lalu memutilasi tubuhnya menjadi 621 bagian.

- Pembuangan Korban: Potongan tubuh dibuang di kawasan hutan Pacet–Cangar, Mojokerto.

Putusan Pengadilan

- Tanggal putusan: Senin, 27 April 2026

- Majelis hakim: Jenny Tulak (Ketua), BM Cintia Buana, Tri Sugondo

- Pasal yang dikenakan: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pembunuhan berencana (sebelumnya Pasal 340 KUHP).

- Vonis: Penjara seumur hidup.

Pertimbangan hakim:

- Tidak ada faktor yang meringankan.

- Perbuatan dinilai sangat keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

- Banding: Kuasa hukum Alvi mengajukan banding, berargumen bahwa pembunuhan terjadi spontan akibat emosi, bukan perencanaan matang.

- Dampak sosial: Kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat Jawa Timur dan menjadi sorotan nasional.

PELAKU MUTILASI - Alvi Maulana pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari.
PELAKU MUTILASI - Alvi Maulana pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. (Polres Mojokerto/ Tribun Jatim)

Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Detik-detik Hakim Bacakan Putusan Seumur Hidup

Alvi Maulana yang mutilasi jasad kekasihnya 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur. Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. 

Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa. Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.

Baca juga: Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi Simpan Kepala di Belakang Lemari

Alvi Maulana menyimpan kepala Tiara Angelina Saraswati di kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025). 

"Ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, Senin (8/9/2025).

Namun, sebagian potongan tubuh lainnya masih disimpan di dalam indekos, termasuk kepala korban. Alasan pelaku menyimpannya karena hendak dimusnahkan.

"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala, yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh yang bersangkutan," ujar Kustarto.

Semula, bagian tubuh korban ditemukan oleh warga di hutan Pacet pada Sabtu (6/9/2025). Di hari yang sama, polisi mengumpulkan 76 bagian tubuh di TKP. 

Pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kamar indekosnya di Surabaya. Di tempat ini, polisi menemukan bagian tubuh lainnya. Sementara itu, eksekusi pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Minggu (31/8/2025). Artinya, kepala korban sudah disimpan di belakang lemari kos selama sepekan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Mutilasi Pacar, Pemuda Asal Sumut Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: PENGAKUAN Alvi Buang Potongan Tubuh Tiara di Jalan Pacet-Cangar, Ngaku Sering Pacaran di Lokasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.