Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Kasus Korupsi, Sebut Dugaan Kekhilafan Hakim
muh radlis April 28, 2026 03:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, resmi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Langkah hukum ini diambil setelah keduanya divonis bersalah dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

PK diajukan dengan alasan adanya novum atau bukti baru, serta dugaan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan bahwa permohonan PK telah terdaftar secara resmi.

Baca juga: Brutal Detik-detik Anggota Resmob Diserang Geng Motor Pakai Busur dari Jarak Dekat

"Iya betul," kata Hadi, Selasa (28/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.

Sidang lanjutan untuk proses PK dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026.

"Sidang berikutnya tanggal 8 Mei 2026," ucapnya.

 

Vonis Sebelumnya: 5 dan 7 Tahun Penjara

Dalam putusan sebelumnya, Mbak Ita divonis 5 tahun penjara, sementara Alwin Basri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan tiga dakwaan, termasuk penerimaan gratifikasi dan suap dengan nilai total mencapai Rp 9 miliar.

Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, perkara ini juga menyeret nama lain, yakni Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang turut didakwa dalam kasus yang sama.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.