Habisi Nyawa dan Mutilasi Tubuh Kekasihnya, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Tribun-video April 28, 2026 03:58 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Alvi Maulana (24) divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya.Jasad korban, Tiara Angelina Saraswati (25), dalam kondisi mengenaskan terpotong menjadi ratusan bagian, dan sebagian dibuang di hutan Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026). (*)Program: Live UpdateHost: Isti Ira Kartika SariEditor Video: Rifqi Khusain, Aditya Wisnu WardanaReporter: M Romadoni#KasusMutilasi #AlviMaulana #MojokertoTerkini #HukumIndonesia #UpdateKriminal2026 #KeadilanUntukTiara #VonisSeumurHidup #BeritaJawaTimur #PNMojokerto #StopViolence