Tribunlampung.co.id, Blitar - Sejumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).
Mereka diduga menjual sel khusus kepada tiga eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang terjerat korupsi dengan tarif hingga Rp 100 juta per orang.
Saat ini, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan kejadian ini terungkap saat dirinya menerima pengaduan dari ketiga tahanan tikipor tersebut.
Pengaduan itu disampaikan dua pekan lalu, tepat di hari pertama Iswandi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama yakni Romi Novitrion.
Baca juga: Hampir Setahun Pungli Sopir Truk, Pria di Tanggamus Akhirnya Diamankan Polisi
Menurutnya, dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus bernama Kamar D1 kepada tiga tahanan tipikor pada akhir tahun 2025.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia menduga, kedua petugas tersebut melancarkan aksinya atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.
“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya.
Iswandi menjelaskan, saat awal ketiga tahanan tipikor itu berada di Lapas Blitar, RJ dan W menawarkan untuk pindah ke Kamar D1 yang lebih nyaman dibandingkan kamar tahanan lainnya.
Kamar D1 dianggap memiliki sejumlah kenyamanan seperti, hanya dihuni 15 orang serta tutup lebih malam yakni setelah shalat isya. Itu berbeda dengan kamar lain yang ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Kendati demikian, RJ dan W meminta tiga tahanan tipikor itu membayar Rp 100 juta per orang untuk bisa pindah ke Kamar D1.
“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta,” tandasnya.
Kemudian kata Iswandi, ketiga tahanan tipikor itu sudah membayar masing-masing Rp 60 juta kepada RJ dan W. Sehingga, ketiganya telah tinggal di Kamar D1 sampai saat ini.
Pembayaran kepada RJ dan W, menurut dia, dilakukan secara tunai dan transfer perbankan oleh pihak keluarga masing-masing dari tiga tahanan tipikor tersebut.
“(Untuk pembayaran) mereka (RJ dan W) tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan tipikor) di dalam tidak tahu. Tahunya keluarganya ini sudah membayar itu,” terang Iswandi.
Atas dugaan tindak pungli tersebut, Iswandi menyebut, RJ dan W telah menjalani pemeriksaan di Lapas Blitar.
Kemudian, dikirim ke Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (27/4/2026).
Sementara itu, Kepala Kemanan Lapas, ADK, yang semula sedang menjalani pendidikan di Bandung, Jawa Barat, juga ikut menjalani pemeriksaan di Surabaya bersama RJ dan W.
“Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. (Karena) pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah,” pungkas Iswandi.