PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seluruh komoditas dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pangkalpinang wajib bersertifikat halal.
Hal ini penting karena sektor pariwisata dan UMKM di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut tidak hanya berfokus pada jasa, tetapi juga pada produk.
Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Selain sebagai upaya meningkatkan daya saing produk, hal itu juga untuk memperkuat kepercayaan konsumen.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Rico Ariputra, Selasa (28/4/2026).
Rico menyebutkan, langkah tersebut juga sejalan dengan agenda strategis nasional yang tertuang dalam program Asta Cita, khususnya dalam penguatan ekonomi berbasis kerakyatan dan jaminan kualitas produk.
Menurutnya, jaminan produk halal tidak hanya menjadi kebutuhan di tingkat daerah, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional yang harus diimplementasikan secara konsisten di daerah.
Rico menyebutkan, proses sertifikasi halal di Pangkalpinang masih terus berjalan dan dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.
"Sertifikasi halal itu sudah berlangsung dan leading sector-nya ada di diskopdag. Untuk teknis lebih lanjut, bisa dikonfirmasi ke dinas terkait," katanya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyebutkan, pada 2025 sebanyak 36 pelaku UMKM telah difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Adapun data lengkap pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal berada di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," kata Andika.
Untuk tahun 2026, lanjut dia, data pelaku UMKM penerima fasilitasi sertifikasi halal masih dalam tahap rekapitulasi.
Namun, sertifikat halal bagi peserta program tersebut rencananya akan diserahkan pada Agustus 2026.
"Untuk tahun 2026 masih dalam proses rekap data, dan rencananya sertifikat akan diberikan pada bulan Agustus," ujar Andika. (t2)