KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara ke Pemprov Sulteng Senilai Rp204 Juta
Regina Goldie April 29, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro.

Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp204.205.000 dan diserahkan sebagai bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan aset itu menjadi bentuk komitmen negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik, khususnya dalam mendukung Pembangunan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Raih Prestasi Nasional, Kanwil BPN Sulteng Sabet Penghargaan PNBP Terbaik dalam Apresiasi Cashless

Menurut Anwar, aset tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.

“Aset ini akan kami arahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta mendukung kebutuhan Pembangunan Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas publik maupun kebutuhan strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Penyerahan aset ini juga dinilai sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara secara produktif dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.