Dua Pria di Jambi Curi Motor di 17 TKP, Uang untuk Narkoba dan Judi Online
Heri Prihartono April 30, 2026 07:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pria berinisial RA (34) dan HS (27) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jambi Selatan setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP).


Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zabua,mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sabu serta bermain judi online.

“Pelaku ini adalah residivis, artinya kejahatan berulang. Kasus jambret,” ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling atau patroli ke sejumlah lokasi parkiran, seperti tempat playstation, pusat perbelanjaan, konter handphone, serta area parkir lainnya.

Mereka kemudian mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik dalam kondisi lalai, terutama saat kunci masih tertinggal di kendaraan.

Aksi keduanya tersebar di berbagai wilayah di Kota Jambi, mulai dari Kecamatan Jelutung, Kota Baru, Jambi Selatan, Jambi Timur hingga kawasan Jambi Luar Kota, dengan total 17 TKP.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Aerox sebagai barang bukti.

“Yang kita amankan motor Aerox,” sebutnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan penadah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Kabupaten Kerinci.

“Tempat akhir mereka ke Kerinci dan kita lakukan pendalaman soal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Modus Jadi Penumpang, Residivis Gasak Motor Tukang Ojek Lansia di Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.